Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Meko Polhukam) Mahfud MD diminta membongkar sosok jenderal Polri yang diduga memesan vonis Ferdy Sambo. Isu pesanan putusan Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J itu dinilai dapat diusut Mahfud sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Untuk segera melakukan penyelidikan terkait oknum jenderal tersebut agar tak membuat isu makin liar yang merugikan institusi Polri," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, kepada Media Indonesia, Sabtu, 21 Januari 2023.
Bambang mengatakan isu tersebut akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kepercayaan publik bakal memburuk di tingkat penyidikan polisi, penuntutan jaksa, dan putusan pengadilan oleh majelis hakim.
Mahfud mengungkap telah mendengar adanya gerakan-gerakan bawah tanah yang memesan hukuman Sambo. "Ada dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut dia, ada yang ingin Sambo dibebaskan. Tak sedikit pula yang ingin Sambo dihukum. Proses persidangan terhadap Sambo sudah melewati agenda penuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Sambo. Tuntutan itu menjadi yang tertinggi dibanding empat terdakwa lainnya.
Mahfud memastikan kejaksaan bekerja secara independen dan tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah yang ia maksud. Ia pun meminta agar majelis hakim mengikuti langkah kejaksaan.
"Ada yang bilang, ada katanya seorang brigjen mendekati Si A, Si B. Saya bilang, 'Brigjennya siapa? Saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok.'" aku Mahfud.
Tiga terdakwa lain dalam perkara itu, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun. Adapun Richard Eliezer yang telah mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dituntut 12 tahun.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Meko Polhukam) Mahfud MD diminta membongkar sosok jenderal Polri yang diduga memesan vonis Ferdy Sambo. Isu pesanan putusan Sambo di kasus pembunuhan
Brigadir J itu dinilai dapat diusut Mahfud sebagai Ketua
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Untuk segera melakukan penyelidikan terkait oknum jenderal tersebut agar tak membuat isu makin liar yang merugikan institusi Polri," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, kepada
Media Indonesia, Sabtu, 21 Januari 2023.
Bambang mengatakan isu tersebut akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kepercayaan publik bakal memburuk di tingkat penyidikan polisi, penuntutan jaksa, dan putusan pengadilan oleh majelis hakim.
Mahfud mengungkap telah mendengar adanya gerakan-gerakan bawah tanah yang memesan hukuman Sambo. "Ada dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut dia, ada yang ingin Sambo dibebaskan. Tak sedikit pula yang ingin Sambo dihukum. Proses persidangan terhadap Sambo sudah melewati agenda penuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Sambo. Tuntutan itu menjadi yang tertinggi dibanding empat terdakwa lainnya.
Mahfud memastikan kejaksaan bekerja secara independen dan tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah yang ia maksud. Ia pun meminta agar majelis hakim mengikuti langkah kejaksaan.
"Ada yang bilang, ada katanya seorang brigjen mendekati Si A, Si B. Saya bilang, 'Brigjennya siapa? Saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok.'" aku Mahfud.
Tiga terdakwa lain dalam perkara itu, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun. Adapun Richard Eliezer yang telah mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dituntut 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)