Lambang KPK.
Lambang KPK.

KPK Tegaskan Pengembalian Uang di Kasus Pembangunan Gedung DPRD Morut Tak Hapus Pidana

Candra Yuri Nuralam • 18 Desember 2022 09:49
Jakarta: Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo menyebut ada pengembalian uang Rp8 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara (Morut). Menurut dia, duit itu disimpan di kas daerah.
 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pengembalian uang itu tidak mengartikan unsur pidana terhapus. Pengusutan kasusnya terus dijalankan sampai pemberkasan rampung.
 
"Tentunya kita kembali kepada undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatakan di dalam Pasal 4 itu mengembalikan kerugian keuangan tidak menghapus proses pemeriksaan perkara tersebut," kata Johanis dalam YouTube KPK RI yang dikutip pada Minggu, 18 Desember 2022.

Johanis mengatakan pihaknya bakal membawa para tersangka ke meja hijau. Mereka semua bakal diadili karena diduga telah mengambil uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun kantor legislator.
 
"Karena pasal itu masih berlaku, tentunya kita menetapkan pasal ketentuan tersebut, tidak bisa terabaikan," ucap Johanis.

Baca: KPK Dinilai Paling Pas Tangani Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong


Djira Kendjo diperiksa KPK pada 15 Desember 2022. Dia ditanya soal pengembalian uang miliaran rupiah.
 
"Saya kan waktu itu ditanya masalah pengembalian uang. (Totalnya) Rp8 miliar lebih," kata Djira di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Djira tidak memerinci lebih lanjut asal-usul uang itu. Dia menyebut dana itu ada di kas daerah.
 
KPK membuka penyidikan baru. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara.
 
Sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan identitas tersangka sampai penahanan dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan