Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi instansi paling pas untuk menangani kasus dugaan suap kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjerat Ismail Bolong. Lembaga Antikorupsi itu diminta segera mengambil alih kasus tersebut dari Polri.
"Harus KPK ambil alih karena nampak ada upaya-upaya pengkerdilan perkara setoran-setoran hanya menjadi tambang ilegal," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu, 18 Desember 2022.
Boyamin mengatakan KPK bisa mengusut dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam kasus itu. Penindakan tanpa pandang bulu juga diyakini bakal berjalan jika kasus diambil alih lembaga antirasuah.
KPK juga diminta melakukan penjemputan bola. Lembaga Antikorupsi itu diyakini sudah memenuhi syarat untuk mengambil alih kasus.
"Mestinya KPK ambil alih, kalau nunggu untuk diserahkan maka akan sulit," ucap Boyamin.
Banyak pihak menilai KPK lebih tegas mengusut dugaan suap kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjerat Ismail Bolong. Lembaga Antikorupsi dinilai berpeluang mengusut keterlibatan sejumlah petinggi Polri yang disebut menerima uang koordinasi dalam bisnis tambang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pengambilalihan perkara dari penegak hukum lain tidak bisa sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum kasus dikerjakan instansi lain.
"KPK tidak bisa langsung mengambilalih perkara yang ditangani oleh APH (aparat penegak hukum) lain. Ada syarat-syarat yang ditentukan UU KPK untuk mengambilalih perkara," kata Alex kepada Medcom.id, Jumat, 16 Desember 2022.
Alex mengatakan ada tiga syarat jika KPK mau mengambil alih kasus. Pertama, jika Lembaga Antikorupsi melihat penanganannya berlarut.
"(Lalu) melindungi pelaku sebenarnya, (dan) ada dugaan korupsi dalam penanganan perkara," ucap Alex.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi instansi paling pas untuk menangani kasus dugaan
suap kasus
tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjerat
Ismail Bolong. Lembaga Antikorupsi itu diminta segera mengambil alih kasus tersebut dari Polri.
"Harus KPK ambil alih karena nampak ada upaya-upaya pengkerdilan perkara setoran-setoran hanya menjadi tambang ilegal," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada
Medcom.id, Minggu, 18 Desember 2022.
Boyamin mengatakan KPK bisa mengusut dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam kasus itu. Penindakan tanpa pandang bulu juga diyakini bakal berjalan jika kasus diambil alih lembaga antirasuah.
KPK juga diminta melakukan penjemputan bola. Lembaga Antikorupsi itu diyakini sudah memenuhi syarat untuk mengambil alih kasus.
"Mestinya KPK ambil alih, kalau nunggu untuk diserahkan maka akan sulit," ucap Boyamin.
Banyak pihak menilai KPK lebih tegas mengusut dugaan suap kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjerat Ismail Bolong. Lembaga Antikorupsi dinilai berpeluang mengusut keterlibatan sejumlah petinggi Polri yang disebut menerima uang koordinasi dalam bisnis tambang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pengambilalihan perkara dari penegak hukum lain tidak bisa sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum kasus dikerjakan instansi lain.
"KPK tidak bisa langsung mengambilalih perkara yang ditangani oleh APH (aparat penegak hukum) lain. Ada syarat-syarat yang ditentukan UU KPK untuk mengambilalih perkara," kata Alex kepada Medcom.id, Jumat, 16 Desember 2022.
Alex mengatakan ada tiga syarat jika KPK mau mengambil alih kasus. Pertama, jika Lembaga Antikorupsi melihat penanganannya berlarut.
"(Lalu) melindungi pelaku sebenarnya, (dan) ada dugaan korupsi dalam penanganan perkara," ucap Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)