Jakarta: Sidang perdana Ferdy Sambo dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022. Menurut mantan hakim agung Gayus Lumbuun, rumusan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo merupakan dakwaan yang baik dan fokus.
“Rumusan dakwah sudah memenuhi dakwaan formil dan materil juga telah menghimpun semua persoalan yang berkembang di masyarakat. Ini satu dakwaan yang baik dan fokus bagi saya,” kata Gayus Lumbuun, dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Senin 17 Oktober 2022.
Gayus mengaku kagum dengan lengkapnya dakwaan primer dan bagaimana strategi yang disusun oleh terdakwa yang dibacakan JPU.
“Seperti menyiapkan peluru kemudian menyuruh anak buah yang lain untuk menembak. Ini semua berkaitan dengan dugaan primer yang berkaitan dengan ada upaya, ada rencana, ada persiapan,” tutur Gayus.
Terkait eksepsi yang diberikan, Gayus tidak dapat menebak bagian mana yang akan dieksepsi karena setelah mendengar dakwaan, menurutnya rumusan dakwaan sudah baik.
“Dakwaannya cukup baik, kalau dikata sempurna tidak ada, tapi jelas ini lebih baik lah, untuk kelengkapan,” tambahnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Ngaku Tidak Paham dengan Dakwaannya
Pada kesempatan yang sama Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, dalam eksepsi hanya tiga hal yang dapat dilakukan penasehat hukum atau terdakwa, yaitu kompetensi, apakah dakwaan dapat diterima, dan apakah dakwaan dapat dibatalkan.
“Jika dibatalkan jelas tidak memenuhi syarat, karena sudah jelas, cermat, lengkap. Menurut saya kalau mau dieksepsi apa yang mau dieksepsi?” tanya Asep.
Terkait narasi “hajar Chard” menurut Asep itu materi pembuktian di luar eksepsi. Menurutnya jika dalam dakwaan tidak disebutkan, berarti faktanya ditembak. Tetapi jika memang benar ada narasi “hajar Chard” dan pelaku membawa pistol artinya hajar pakai pistol yaitu tembak.
“Kalau memang penasehat hukum menggunakan kata hajar Chard berarti harus dibuktikan, tapi kalau keterangan bersumber dari terdakwa, hal tersebut hanya berlaku pada dirinya sendiri. Itu hanya satu alat bukti, pembuktian minimal dua alat bukti,” tutur Asep. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Sidang perdana
Ferdy Sambo dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022. Menurut mantan hakim agung Gayus Lumbuun, rumusan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo merupakan dakwaan yang baik dan fokus.
“Rumusan dakwah sudah memenuhi dakwaan formil dan materil juga telah menghimpun semua persoalan yang berkembang di masyarakat. Ini satu dakwaan yang baik dan fokus bagi saya,” kata Gayus Lumbuun, dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Senin 17 Oktober 2022.
Gayus mengaku kagum dengan lengkapnya dakwaan primer dan bagaimana strategi yang disusun oleh terdakwa yang dibacakan JPU.
“Seperti menyiapkan peluru kemudian menyuruh anak buah yang lain untuk menembak. Ini semua berkaitan dengan dugaan primer yang berkaitan dengan ada upaya, ada rencana, ada persiapan,” tutur Gayus.
Terkait eksepsi yang diberikan, Gayus tidak dapat menebak bagian mana yang akan dieksepsi karena setelah mendengar dakwaan, menurutnya rumusan dakwaan sudah baik.
“Dakwaannya cukup baik, kalau dikata sempurna tidak ada, tapi jelas ini lebih baik lah, untuk kelengkapan,” tambahnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Ngaku Tidak Paham dengan Dakwaannya
Pada kesempatan yang sama Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, dalam eksepsi hanya tiga hal yang dapat dilakukan penasehat hukum atau terdakwa, yaitu kompetensi, apakah dakwaan dapat diterima, dan apakah dakwaan dapat dibatalkan.
“Jika dibatalkan jelas tidak memenuhi syarat, karena sudah jelas, cermat, lengkap. Menurut saya kalau mau dieksepsi apa yang mau dieksepsi?” tanya Asep.
Terkait narasi
“hajar Chard” menurut Asep itu materi pembuktian di luar eksepsi. Menurutnya jika dalam dakwaan tidak disebutkan, berarti faktanya ditembak. Tetapi jika memang benar ada narasi “hajar Chard” dan pelaku membawa pistol artinya hajar pakai pistol yaitu tembak.
“Kalau memang penasehat hukum menggunakan kata hajar Chard berarti harus dibuktikan, tapi kalau keterangan bersumber dari terdakwa, hal tersebut hanya berlaku pada dirinya sendiri. Itu hanya satu alat bukti, pembuktian minimal dua alat bukti,” tutur Asep. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)