Putri Candrawathi. Foto: Metro TV.
Putri Candrawathi. Foto: Metro TV.

Putri Candrawathi Ngaku Tidak Paham dengan Dakwaannya

Candra Yuri Nuralam • 17 Oktober 2022 17:48
Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak mengerti dengan dakwaan kasusnya. Dia didakwa terlihat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
 
Jaksa lantas memberikan penjelasan singkat kepada Putri. Dalam penjelasannya, Putri dijelaskan bahwa diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi aja. Nah, terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas," ucap jaksa.
 
Majelis hakim kemudian menanyakan lagi kepada Putri terkait dakwaannya. Dia mengaku masih tidak mengerti.
 
"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," ujar Putri.
 

Baca juga: Putri Candrawathi Didakwa Ikut dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J


 
Hakim meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk sementara waktu. Setelah berunding, dia menerima dakwaan itu.
 
"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan sepenuhnya ke Penasihat Hukum saya," ucap Putri.
 
Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, menjamin Putri bakal kooperatif selama persidangan. Kliennya juga bakal langsung menyampaikan keberatan atas dakwaannya. Namun, permintaan pembacaan itu ditolak hakim untuk sementara waktu.
 
"Kita tunda dulu untuk isoma. Kita akan mulai lagi pukul tujuh kurang seperempat," kata hakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan