Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Kasus Gratifikasi Mardani Maming Diulik KPK Sejak Februari 2022

Candra Yuri Nuralam • 20 Juli 2022 21:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus itu diulik karena adanya laporan dari masyarakat.
 
"Penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait ijin pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
 

Baca: KPK: Mardani Maming Terima Rp104 Miliar Lebih


KPK menegaskan kasus itu ditangani karena lolos verifikasi di tahap pelaporan. Lembaga Antikorupsi juga melihat tidak ada penegak hukum yang menangani dugaan serupa.
 
"Dari hasil telaahan baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain," ujar Ali.

Sehingga, KPK membuka penyelidikan terkait dugaan tersebut. Beberapa pihak juga sudah dimintai keterangan di tahap penyelidikan.
 
"Dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak diantaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud," tutur Ali.
 
Setelah pendalaman itu, KPK menemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup. Lalu, Lembaga Antikorupsi menetapkan tersangka pada Juni 2022.
 
"Dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran MM (Mardani Maming) selaku (mantan) bupati Tanah Bumbu," tutur Ali.
 
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
 
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
 
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan