Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Medcom.id/Siti Yona
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Medcom.id/Siti Yona

Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, 3 Orang BPOM Diperiksa Polisi

Siti Yona Hukmana • 29 November 2022 19:33
Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Tanah Air. Sebanyak tiga orang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diperiksa untuk membuat terang kasus tersebut.
 
"Saksi kemarin tiga ya (dari pihak BPOM), nanti kita akan dalami lagi untuk kesaksiannya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa, 29 November 2022.
 
Pipit tak memerinci identitas ketiga saksi dari pihak BPOM tersebut. Hanya, dia menyebut ketiganya merupakan pejabat yang berwenang soal peredaran obat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Bagian lab (laboratorium), sama staf-staf lainnya. Bidang yang terkait (pengawasan)," ungkap Pipit.
 
Pemeriksaan dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, Pipit tak membeberkan hasil pemeriksaan karena masuk materi dalam penyidikan.

5 tersangka kasus gagal ginjal akut

Total ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak. Satu tersangka perorangan, E, yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical, dan empat perusahaan.
 
Dua tersangka korporasi ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical selaku distributor bahan baku obat, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi. Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
Keduanya ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Keempat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG). Khusus, CV Samudra Chemical melakukan pengoplosan propilen glikol (PG) menggunakan EG dan DEG.
 

Baca: 2 Tersangka Korporasi Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Ditangani Polri, Kenapa?


Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 202 anak meninggal akibat gangguan ginjal akut per Senin, 28 November 2022.
 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif