Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan sejumlah transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Aneka transaksi itu sudah dipantau sejak lima tahun lalu.
"Proses terkait LE sudah dilakukan tepatnya sejak 2017 dan PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Ivan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Ivan mengatakan variasi kasusnya beragam mulai dari setoran tunai hingga setoran melalui pihak-pihak lain atau nominee. Angkanya beragam mulai dari Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah.
"PPATK mendapat informasi hasil kerja sama dengan negara lain soal aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan sudah dianalisis dan disampaikan ke KPK," papar dia.
Ivan membeberkan salah satu setoran Lukas di kasino judi dalam periode tertentu. Nominalnya mencapai Rp560 miliar.
"PPATK juga menemukan pembelian jam tangan dari setoran tunai sebesar 55 ribu dolar. Itu (setara) Rp550 juta," ujar dia.
KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan sejumlah transaksi keuangan Gubernur Papua
Lukas Enembe (LE). Aneka transaksi itu sudah dipantau sejak lima tahun lalu.
"Proses terkait LE sudah dilakukan tepatnya sejak 2017 dan PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Ivan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.
Ivan mengatakan variasi kasusnya beragam mulai dari setoran tunai hingga setoran melalui pihak-pihak lain atau nominee. Angkanya beragam mulai dari Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah.
"PPATK mendapat informasi hasil kerja sama dengan negara lain soal aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan sudah dianalisis dan disampaikan ke KPK," papar dia.
Ivan membeberkan salah satu setoran Lukas di kasino judi dalam periode tertentu. Nominalnya mencapai Rp560 miliar.
"PPATK juga menemukan pembelian jam tangan dari setoran tunai sebesar 55 ribu dolar. Itu (setara) Rp550 juta," ujar dia.
KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka
korupsi. KPK membantah penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)