Jakarta: Bareskrim Polri menyelidiki CV Samudra Chemical (CV SC) yang beralamat di Jalan Raya Tapos, Kota Depok pada Rabu, 9 November 2022 dalam pengusutan kasus gagal ginjal akut pada anak. Polisi menemukan bahan baku Propilen Glikol (PG) atau bahan pelarut dan Etilen Glikol (EG).
"Didapatkan fakta bahwa satu barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu PG dan EG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 November 2022.
Ramadhan mengatakan bahan PG dan EG itu terdapat di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW. Berdasarkan penelusuran, DOW adalah PT Dow Chemical yang merupakan sebuah perusahaan kimia multinasional yang berkantor pusat di Midland, Michigan, Amerika Serikat dan merupakan anak perusahaan dari Dow Inc.
Perusahaan tersebut merupakan salah satu dari tiga produsen bahan kimia terbesar di dunia. Dow memproduksi plastik, bahan kimia, dan produk pertanian.
"PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW diduga merupakan bahan baku tambahan yang di-order PT AF (Afi Farma Pharmaceutical Industries) melalui PT TBK dan PT APG," papar Ramadhan.
Ramadhan menyebut diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel DOW palsu atau bekas. Kemudian melakukan percikan penambahan atau oplos zat cemaran EG.
"Terdapat bahan yang di-order PT AF, sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap CV Samudra Chemical sebagai supplier bahan pelarut obat sirup Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat. BPOM menemukan sampel bahan pelarut yang didistiribusikan ke perusahaan farmasi mengadung Etilen Glikol (EG) hampir 100 persen.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, berdasarkan sampel bahan kimia CV SC yang diuji di laboratorium, terdapat 10 sampel bahan baku pelarut Propilen Glikol yang disampling terdeteksi mengandung EG sebesar 4,69-99,09 persen. Sedangkan, 2 sampel tidak terdeteksi EG. Hasil pengujian terhadap 2 sampel bahan baku pelarut Sorbitol yang juga disampling pada lokasi, terdeteksi mengandung EG dan DEG sebesar 0,03 persen-1,34 persen.
"Jadi hampir 100 persen kandungan EG bukan lagi Propilen Glikol, ini masuk pemalsuan. Labelnya PG didalamnya EG yang pencemaran menimbulkan suspek untuk gangguan ginjal atau kematian pada anak," kata Penny dalam konferensi pers, Rabu, 10 November 2022.
Jakarta: Bareskrim
Polri menyelidiki CV Samudra Chemical (CV SC) yang beralamat di Jalan Raya Tapos, Kota Depok pada Rabu, 9 November 2022 dalam pengusutan kasus
gagal ginjal akut pada anak. Polisi menemukan bahan baku Propilen Glikol (PG) atau bahan pelarut dan Etilen Glikol (EG).
"Didapatkan fakta bahwa satu barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu PG dan EG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 November 2022.
Ramadhan mengatakan bahan PG dan EG itu terdapat di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW. Berdasarkan penelusuran, DOW adalah PT Dow Chemical yang merupakan sebuah perusahaan kimia multinasional yang berkantor pusat di Midland, Michigan, Amerika Serikat dan merupakan anak perusahaan dari Dow Inc.
Perusahaan tersebut merupakan salah satu dari tiga produsen bahan kimia terbesar di dunia. Dow memproduksi plastik, bahan kimia, dan produk pertanian.
"PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW diduga merupakan bahan baku tambahan yang di-
order PT AF (Afi Farma Pharmaceutical Industries) melalui PT TBK dan PT APG," papar Ramadhan.
Ramadhan menyebut diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel DOW palsu atau bekas. Kemudian melakukan percikan penambahan atau oplos zat cemaran EG.
"Terdapat bahan yang di-
order PT AF, sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) mengungkap CV Samudra Chemical sebagai supplier bahan pelarut obat sirup Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat. BPOM menemukan sampel bahan pelarut yang didistiribusikan ke perusahaan farmasi mengadung Etilen Glikol (EG) hampir 100 persen.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, berdasarkan sampel bahan kimia CV SC yang diuji di laboratorium, terdapat 10 sampel bahan baku pelarut Propilen Glikol yang disampling terdeteksi mengandung EG sebesar 4,69-99,09 persen. Sedangkan, 2 sampel tidak terdeteksi EG. Hasil pengujian terhadap 2 sampel bahan baku pelarut Sorbitol yang juga disampling pada lokasi, terdeteksi mengandung EG dan DEG sebesar 0,03 persen-1,34 persen.
"Jadi hampir 100 persen kandungan EG bukan lagi Propilen Glikol, ini masuk pemalsuan. Labelnya PG didalamnya EG yang pencemaran menimbulkan suspek untuk gangguan ginjal atau kematian pada anak," kata Penny dalam konferensi pers, Rabu, 10 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)