Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disetop sementara. Polri memberikan waktu istirahat terhadap majelis sidang.
"Terkait sidang kode etik obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
Dedi mengatakan sidang etik akan dilakukan terhadap pelanggar-pelanggar biasa terlebih dahulu. Salah satu yang disidang etik dalam kategori pelanggar sedang ialah AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri.
"Dia hanya melanggar etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ujar jenderal bintang dua.
Jadwal sidang etik terhadap pelanggar obstruction of justice ditentukan pekan depan. Sembari istirahat sidang, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mulai memberkas perkara.
"Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya nanti akan saya sampaikan ke teman-teman sekalian," ungkap Dedi.
Polri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice. Ketujuh anggota itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria.
Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sebanyak empat anggota telah disidang etik buntut melakukan pelanggaran tersebut. Keempatnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria. Mereka dipecat dari Korps Bhayangkara atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersangka
obstruction of justice atau penghalangan penyidikan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J disetop sementara. Polri memberikan waktu istirahat terhadap majelis sidang.
"Terkait sidang kode etik
obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
Dedi mengatakan sidang etik akan dilakukan terhadap pelanggar-
pelanggar biasa terlebih dahulu. Salah satu yang disidang etik dalam kategori pelanggar sedang ialah AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri.
"Dia hanya melanggar etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ujar jenderal bintang dua.
Jadwal sidang etik terhadap pelanggar
obstruction of justice ditentukan pekan depan. Sembari istirahat sidang, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mulai memberkas perkara.
"Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya nanti akan saya sampaikan ke teman-teman sekalian," ungkap Dedi.
Polri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka
obstruction of justice. Ketujuh anggota itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria.
Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sebanyak empat anggota telah disidang etik buntut melakukan pelanggaran tersebut. Keempatnya ialah
Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria. Mereka dipecat dari Korps Bhayangkara atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)