Jakarta: Polri membeberkan peran mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perannya terungkap saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Yang bersangkutan melakukan permufakatan untuk menghalangi penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
Pemufakatan dalam penghalangan penyidikan itu dilakukan bersama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman. Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dedi mengatakan Kombes Agus juga melakukan pelanggaran lain, yaitu erusak kamera pengawas atau CCTV di pos satpam, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lokasi itu berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
"Kemudian dalam melaksanakan olah TKP dia tidak profesional. Itu terbukti di persidangan," ungkap Dedi.
Sidang KKEP Kombes Agus Nur Patria dilakukan selama 18 jam mulai pukul 10.10 WIB Selasa, 6 September 2022 dan selesai pukul 17.30 WIB, Rabu, 7 September 2022. Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu dilakukan dengan memeriksa 14 saksi. Keterangan saksi menguatkan pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus.
Majelis sidang memutuskan Kombes Agus melakukan perbuatan tercela, dikenakan sanksi administratif penahanan atau tempat khusus selama 28 hari. Paling telak, dia dipecat dari Korps Bhayangkara atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Kombes Agus menyatakan banding ata putusan etik itu. Polri akan memproses sidang banding Agus untuk memenuhi haknya.
Jakarta:
Polri membeberkan peran mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria dalam kasus
obstruction of justice atau penghalangan penyidikan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Perannya terungkap saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Yang bersangkutan melakukan permufakatan untuk menghalangi penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
Pemufakatan dalam penghalangan penyidikan itu dilakukan bersama eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman. Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dedi mengatakan Kombes Agus juga melakukan pelanggaran lain, yaitu erusak kamera pengawas atau CCTV di pos satpam, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lokasi itu berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP)
penembakan Brigadir J.
"Kemudian dalam melaksanakan olah TKP dia tidak profesional. Itu terbukti di persidangan," ungkap Dedi.
Sidang KKEP Kombes Agus Nur Patria dilakukan selama 18 jam mulai pukul 10.10 WIB Selasa, 6 September 2022 dan selesai pukul 17.30 WIB, Rabu, 7 September 2022. Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu dilakukan dengan memeriksa 14 saksi. Keterangan saksi menguatkan pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus.
Majelis sidang memutuskan Kombes Agus melakukan perbuatan tercela, dikenakan sanksi administratif penahanan atau tempat khusus selama 28 hari. Paling telak, dia dipecat dari Korps Bhayangkara atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Kombes Agus menyatakan banding ata putusan etik itu. Polri akan memproses sidang banding Agus untuk memenuhi haknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)