"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Jaksa menilai keberatan Putri tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Sehingga, sudah sepantasnya pleidoi itu dikesampingkan.
"Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," ucap jaksa.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Jaksa: Kubu Putri Candrawathi Tak Punya Bukti Pelecehan dalam Persidangan |
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, melalui nota pembelaan atau pleidoinya.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id