Jakarta: Hendra Kurniawan mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak luput kena prank Ferdy Sambo terkait penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo mengarang cerita kematian Brigadir J akibat tembak menembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Hal itu bermula ketika tim penasihat hukum terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama menanyakan kepada Ferdy Sambo mengenai ada tidaknya skenario lain yang dibunyikan oleh Ferdy Sambo. Namun, Hendra hanya menjawab Ferdy Sambo membohongi semua orang termasuk Kapolri.
"Intinya tidak ada skenario, kita semua kena prank, jangankan saya, Pak Kapolri aja kena kan begitu aja," kata Hendra saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.
"Jadi semuanya kena prank?," ujar tim penasihat hukum Agus Nurpatria.
Hendra Kurniawan terpantau hanya mengangguk. Ia seolah membenarkan bahwa Ferdy Sambo telah membuat kebohongan hingga ke pimpinan Polri.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa mempercayai cerita Ferdy Sambo itu lantaran Kapolri juga sudah menerima laporan tembak menembak tersebut. Dia juga membenarkan telah dipanggil Listyo saat itu.
Kapolri juga memerintahkan Hendra Kurniawan dan mantan Karo Provos Divpropam Polri, Benny Ali, agar kasus kematian Brigadir J ditangani secara profesional. "Ada perintah kepada kita berdua sama Pak Benny Ali supaya ini ditangani secara profesional dan prosedural," ucap Hendra.
Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto , Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Hendra Kurniawan mengatakan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak luput kena
prank Ferdy Sambo terkait penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Ferdy Sambo mengarang cerita kematian Brigadir J akibat tembak menembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E.
Hal itu bermula ketika tim penasihat hukum terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama menanyakan kepada Ferdy Sambo mengenai ada tidaknya skenario lain yang dibunyikan oleh Ferdy Sambo. Namun, Hendra hanya menjawab Ferdy Sambo membohongi semua orang termasuk Kapolri.
"Intinya tidak ada skenario, kita semua kena
prank, jangankan saya, Pak Kapolri
aja kena kan begitu aja," kata Hendra saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.
"Jadi semuanya kena
prank?," ujar tim penasihat hukum Agus Nurpatria.
Hendra Kurniawan terpantau hanya mengangguk. Ia seolah membenarkan bahwa Ferdy Sambo telah membuat kebohongan hingga ke pimpinan Polri.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa mempercayai cerita Ferdy Sambo itu lantaran Kapolri juga sudah menerima laporan tembak menembak tersebut. Dia juga membenarkan telah dipanggil Listyo saat itu.
Kapolri juga memerintahkan Hendra Kurniawan dan mantan Karo Provos Divpropam Polri, Benny Ali, agar kasus kematian Brigadir J ditangani secara profesional. "Ada perintah kepada kita berdua sama Pak Benny Ali supaya ini ditangani secara profesional dan prosedural," ucap Hendra.
Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa terlibat kasus
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto , Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)