Jakarta: Proses persidangan yang ditempuh Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak akhir. Konsistensi Eliezer menjadi poin utama dalam pembuktian yang akan dinilai hakim.
Dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan hingga hari ini, Eliezer akan diperiksa hakim sebagai terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam konteks pemeriksaan terdakwa, ini merupakan kesaksian terakhir Eliezer.
Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menyebut kesaksian Eliezer harus memberikan gambaran yang konkret tentang peristiwa pidana yang terjadi. Hal ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 189 tentang keterangan terdakwa dalam suatu sidang.
“(Terdakwa) mau bicara tidak mengaku boleh-boleh saja, mau bicara mengaku itu jalan baik, karena hal-hal yang disampaikan terdakwa itu dinilai oleh hakim,” ucap Hibnu dalam Breaking News di Metro TV, Kamis, 5 Januari 2023.
Ia berpendapat pemeriksaan terdakwa sangat dinantikan untuk membulatkan suatu peristiwa dari sejumlah pembuktian sebelumnya.
Dia pun mengakui proses peradilan yang sulit dan berjalan lama. Sebab, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J diganjal upaya menghalangi proses hukum yang dilakukan Ferdy Sambo cs.
“Peradilan sulit karena terjadi Obstruction of Justice, adanya suatu rekayasa, adanya bukti yang tidak valid lagi. Inilah yang menjadikannya suatu perdebatan,” lanjutnya.
Menurutnya, peristiwa ini merupakan kasus relasi kuasa antara seorang jenderal dengan seorang bawahan. Sambo melakukan rekayasa, memprovokasi, dan mengendalikan bawahannya sesuai dengan perintah sehingga menjadikannya suatu permasalahanya. (Jessica Gracia)
Jakarta: Proses persidangan yang ditempuh
Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak akhir. Konsistensi Eliezer menjadi poin utama dalam pembuktian yang akan dinilai hakim.
Dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan hingga hari ini, Eliezer akan diperiksa hakim sebagai terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Dalam konteks pemeriksaan terdakwa, ini merupakan kesaksian terakhir Eliezer.
Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menyebut kesaksian Eliezer harus memberikan gambaran yang konkret tentang peristiwa pidana yang terjadi. Hal ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 189 tentang keterangan terdakwa dalam suatu sidang.
“(Terdakwa) mau bicara tidak mengaku boleh-boleh saja, mau bicara mengaku itu jalan baik, karena hal-hal yang disampaikan terdakwa itu dinilai oleh hakim,” ucap Hibnu dalam
Breaking News di
Metro TV, Kamis, 5 Januari 2023.
Ia berpendapat pemeriksaan terdakwa sangat dinantikan untuk membulatkan suatu peristiwa dari sejumlah pembuktian sebelumnya.
Dia pun mengakui proses peradilan yang sulit dan berjalan lama. Sebab, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J diganjal upaya menghalangi proses hukum yang dilakukan
Ferdy Sambo cs.
“Peradilan sulit karena terjadi Obstruction of Justice, adanya suatu rekayasa, adanya bukti yang tidak valid lagi. Inilah yang menjadikannya suatu perdebatan,” lanjutnya.
Menurutnya, peristiwa ini merupakan kasus relasi kuasa antara seorang jenderal dengan seorang bawahan. Sambo melakukan rekayasa, memprovokasi, dan mengendalikan bawahannya sesuai dengan perintah sehingga menjadikannya suatu permasalahanya.
(Jessica Gracia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)