6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polri
Fachri Audhia Hafiez • 07 Oktober 2022 13:01
Jakarta: Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Namun, mereka belum ditahan.
"Masih dilakukan riksa tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Oktober 2022.
Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Bareskrim Polri hanya memberikan asistensi kepada penyidik.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
Berikut ini para tersangka tragedi Kanjuruhan:
Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
Security Officer Steward Suko Sutrisno
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman
Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jakarta: Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Namun, mereka belum ditahan.
"Masih dilakukan riksa tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Oktober 2022.
Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Bareskrim Polri hanya memberikan asistensi kepada penyidik.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
- Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
- Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
- Security Officer Steward Suko Sutrisno
- Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman
Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)