Jakarta: Tim investigasi Polri akan melanjutkan proses penyidikan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pascalaga Arema FC kontra Persebaya Surabaya. Penyidik akan menuju Surabaya guna mengusut tragedi ini.
"Tim akan melanjutkan penyidikan," Kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober 2022.
Dedi menjelaskan penyidikan ini masih dalam rangkaian tragedi Kanjuruhan. Rencananya, tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberangkatkan hari ini.
"Seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk lanjutkan penyidikan," ujar Dedi.
Polri sudah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Berikut ini daftarnya:
Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita
Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
Security Steward Suko Sutrisno.
Keenam tersangka tersebut dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam rangkaian pertandingan antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya yang berujung terjadinya tragedi maut.
Para tersangka tragedi Kanjuruhan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta: Tim investigasi
Polri akan melanjutkan proses penyidikan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pascalaga Arema FC kontra Persebaya Surabaya. Penyidik akan menuju Surabaya guna mengusut tragedi ini.
"Tim akan melanjutkan penyidikan," Kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober 2022.
Dedi menjelaskan penyidikan ini masih dalam rangkaian
tragedi Kanjuruhan. Rencananya, tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberangkatkan hari ini.
"Seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk lanjutkan penyidikan," ujar Dedi.
Polri sudah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Berikut ini daftarnya:
- Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita
- Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
- Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
- Security Steward Suko Sutrisno.
Keenam tersangka tersebut dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam rangkaian pertandingan antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya yang berujung terjadinya tragedi maut.
Para tersangka
tragedi Kanjuruhan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
(
Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)