Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng/Zoom
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng/Zoom

Kasus Gagal Ginjal, Ombudsman Temukan Maladministrasi BPOM

Kautsar Widya Prabowo • 25 Oktober 2022 17:53
Jakarta: Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut pada anak. BPOM dinilai lalai mengawasi proses sebelum dan sesudah obat diedarkan. 
 
"Badan POM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahan farmasi," ujar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 25 Oktober 2022. 
 
Ombudsman menemukan BPOM bekerja pasif dalam menjalankan mekanisme pengawasan obat. BPOM memberikan kewenangan perusahaan farmasi untuk melakukan uji mandiri. 
 

Baca: Dosen Unair Ungkap 3 Tahap Gangguan Kesehatan Akibat Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal Akut


"Baru kemudian mereka (perushaan farmasi) melaporkan kepada Badan POM. Jadi Badan POM terkesan pasif, menunggu munculnya laporan yang disampaikan," jelasnya.

Robert menekankan pihaknya meminta BPOM melakukan kontrol secara langsung. Salah satunya melalui random sampling atas produk dari perusahaan farmasi. 
 
"Jadi jangan pernah kemudian kewenangan negara itu diberikan sepenuhnya kepada pasar kepada perusahan farmasi itu," bebernya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan