"Badan POM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahan farmasi," ujar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 25 Oktober 2022.
Ombudsman menemukan BPOM bekerja pasif dalam menjalankan mekanisme pengawasan obat. BPOM memberikan kewenangan perusahaan farmasi untuk melakukan uji mandiri.
Baca: Dosen Unair Ungkap 3 Tahap Gangguan Kesehatan Akibat Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal Akut |
"Baru kemudian mereka (perushaan farmasi) melaporkan kepada Badan POM. Jadi Badan POM terkesan pasif, menunggu munculnya laporan yang disampaikan," jelasnya.
Robert menekankan pihaknya meminta BPOM melakukan kontrol secara langsung. Salah satunya melalui random sampling atas produk dari perusahaan farmasi.
"Jadi jangan pernah kemudian kewenangan negara itu diberikan sepenuhnya kepada pasar kepada perusahan farmasi itu," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id