Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan tilang manual kepada pengendara pelanggar lalu lintas guna menghindari pungutan liar (pungli). Kebijakan itu hanya berlaku dua bulan ke depan.
"Terkait arahan Pak Kapolri kemarin ya, jadi Beliau memang mengasih kebijaksanaan untuk saat ini sampai dua bulan ke depan itu anggota tidak melakukan penilangan secara manual," kata Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karisman saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Oktober 2022.
Karisman mengatakan selama pelarangan tersebut jajaran Korlantas Polri hanya menindak para pelanggar dengan memaksimalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, kamera ETLE telah terpasang di 34 Polda seluruh Indonesia. Penerapannnya, ada kamera ETLE statis maupun mobile.
"Tujuannya pertama menghindari istilahnya kontak antara polisi dengan pelanggar, dikhawatirkan nanti ada pungli, ada kolusi dan lain-lain," ujar Karisman.
Menurut dia, setelah dua bulan pihaknya akan melakukan evaluasi. Korlantas Polri akan menunggu arahan Kapolri selanjutnya.
"Apakah ada dari beliau kebijakan baru atau apa nanti kita tunggu dua bulan ke depan," ucap Karisman.
Meski tak menilang manual, Karisman memastikan polisi lalu lintas (polantas) tetap diterjunkan ke jalan raya. Guna mengatur lalu lintas agar tertib dan menegur pelanggar yang tidak pakai helm, menerobos lampu merah, dan lainnya.
"Harapannya sih dengan tidak dilakukannya tilang manual pelanggaran menurun, karena masyarakat dianggap sudah sadar dari bahaya melanggar gitu kan," tutur dia.
Kapolri Larang Tilang Manual
Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual untuk mencegah pungli. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram tersebut, Jumat, 21 Oktober 2022.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri melakukan
tilang manual kepada pengendara pelanggar lalu lintas guna menghindari pungutan liar (pungli). Kebijakan itu hanya berlaku dua bulan ke depan.
"Terkait arahan Pak Kapolri kemarin ya, jadi Beliau memang mengasih kebijaksanaan untuk saat ini sampai dua bulan ke depan itu anggota tidak melakukan penilangan secara manual," kata Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karisman saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Oktober 2022.
Karisman mengatakan selama pelarangan tersebut jajaran Korlantas Polri hanya menindak para pelanggar dengan memaksimalkan kamera
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, kamera ETLE telah terpasang di 34 Polda seluruh Indonesia. Penerapannnya, ada kamera ETLE statis maupun mobile.
"Tujuannya pertama menghindari istilahnya kontak antara polisi dengan pelanggar, dikhawatirkan nanti ada pungli, ada kolusi dan lain-lain," ujar Karisman.
Menurut dia, setelah dua bulan pihaknya akan melakukan evaluasi. Korlantas Polri akan menunggu arahan Kapolri selanjutnya.
"Apakah ada dari beliau kebijakan baru atau apa nanti kita tunggu dua bulan ke depan," ucap Karisman.
Meski tak menilang manual, Karisman memastikan polisi lalu lintas (polantas) tetap diterjunkan ke jalan raya. Guna mengatur lalu lintas agar tertib dan menegur pelanggar yang tidak pakai helm, menerobos lampu merah, dan lainnya.
"Harapannya sih dengan tidak dilakukannya tilang manual pelanggaran menurun, karena masyarakat dianggap sudah sadar dari bahaya melanggar gitu kan," tutur dia.
Kapolri Larang Tilang Manual
Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual untuk mencegah pungli. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram tersebut, Jumat, 21 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)