Ilustrasi. Razia kendaraan. Foto: Medcom.id/Farhan Dwitama.
Ilustrasi. Razia kendaraan. Foto: Medcom.id/Farhan Dwitama.

Tilang Manual Ditiadakan, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Dapat Teguran

Media Indonesia.com • 24 Oktober 2022 11:49
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas. Listyo juga menginstruksikan jika ditemukan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka anggota Korlantas tetap akan memberi teguran.
 
"Yang konvensional diganti teguran, edukasi, kepada masyarakat. Itu bukan berarti tidak ada tindakan dari kita, kalau melanggar tidak pakai helm tetep kita tindak dengan teguran, edukasi karena itu kepentingan masyarakat sendiri untuk keselamatan sendiri," papar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi, Senin, 24 Oktober 2022.
 
Ia mengatakan terdapat dua cara penegakan hukum lalu lintas. Pertama, berupa teguran dan kedua, tindakan penilangan kepada pengendara yang lakukan pelanggaran lalu lintas.

"Jadi prinsip penegakan hukum itukan tidak harus menilang, jadi ada penegakan hukum ada dua tindakan. Pertama tindakan yustisi artinya tindakan untuk keadilan artinya untuk ditilang," terang Aan.
 
Merujuk pada instruksi Kapolri untuk meniadakan tilang manual, maka penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih diutamakan.
 

Baca: Korlantas Bakal Maksimalkan Tilang Elektronik


Kapolri menginstruksikan polisi lalu lintas agar tidak melalukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual. Arahan ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
 
Merujuk pada surat telegram tersebut, Listyo juga kepada seluruh jajaran Korlantas menggunakan tilang elektronik atau ETLE dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
 
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi aturan tertera dalam poin nomor lima surat telegram dikutip pada Jumat, 21 Oktober 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan