Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman. Foto: M Sholahadhin Azhar/Medcom.id
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman. Foto: M Sholahadhin Azhar/Medcom.id

Ketua KONI Ngibrit Usai Diperiksa KPK

M Sholahadhin Azhar • 21 Januari 2020 13:36
Jakarta: Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman enggan banyak komentar soal pemeriksaannya dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dia langsung mengambil langkah seribu meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai berhadapan dengan penyidik.
 
"Enggak, enggak, enggak," kata Tono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
 
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Tono. Kuat dugaan pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka kasus dugaan suap pada dana hibah KONI, Imam Nahrawi.

"Saksi Tono Suratman diperiksa untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri.
 
Imam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama stafnya, Miftahul Ulum. Keduanya diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018.
 
Total uang yang diduga diterima Imam mencapai Rp26,5 miliar. Uang diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.
 
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan