Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.

KPK Periksa Empat Saksi Kasus Hibah KONI

M Sholahadhin Azhar • 26 Desember 2019 11:12
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi dari unsur swasta. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI pada 2018.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (eks Menpora Imam Nahrawi)," ujar pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
 
Keempat saksi yakni Desi Krisdanti, Muchsin Mohdar, Mamat Mohdar, dan Fais. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.

KPK juga menetapkan asisten pribadi (aspri) Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Imam dan Miftahul diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018. 
 
Total uang yang diduga diterima Imam mencapai Rp26,5 miliar. Uang diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.
 
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan