Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

KPK Janji Ungkap Asal Uang di Laci Menag

Juven Martua Sitompul • 11 Juni 2019 11:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mengungkap asal uang yang disita dari laci meja kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Total uang yang diamankan Rp180 juta dan USD30 ribu.
 
"Itu nanti akan dibuka di persidangan. Karena itu bagian dari uang atau benda yang kami sita dalam proses penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
 
Febri belum mau memerinci sumber uang yang diduga bagian suap untuk Lukman tersebut. Uang yang disita dipastikan berkaitan dengan perkara suap jual beli jabatan di Kemenag.

"Sejauh ini semua benda yang disita termasuk uang yang kami temukan di laci meja kerja Menag pada saat itu tentu diduga terkait dengan pokok perkara atau penangananan perkara ini," ujarnya.
 
Baca juga: Menag Lukman Bantah Terima Suap
 
Lembaga Antirasuah ogah menanggapi bantahan politikus PPP tersebut. Febri memastikan peran dan dugaan aliran uang haram untuk Lukman akan diungkap gamblang dalam persidangan.
 
"Itu bagian dari proses pembuktian apakah nanti akan ada pengembangan atau tidak itu lain hal ya, nanti kita lihat di proses persidangan," pungkasnya.
 
Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.
 
Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
 
Baca juga: Pembantaran Romahurmuziy Dicabut
 
Dalam kasus ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan