Jakarta: Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin membantah menerima suap Rp 70 juta dari Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Hal itu didasarkan dari dakwaan Haris saat sidang terbuka pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari dakwaan disebutkan pada 1 Maret 2019, Haris memberikan Rp 50 juta kepada Lukman di Hotel Mercure Surabaya. Lalu pada 9 Maret 2019, Haris kembali memberikan Rp 20 juta bertempat di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang.
"Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang sejumlah Rp50juta," ucap Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2019.
Dia menegaskan tak ada pertemuan khusus dengan terdakwa Haris. Sehingga tak mungkin dia menerima uang suap secara langsung.
"Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," lanjutnya.
Lukman menyebut Haris memang memberikan uang saat 9 Maret 2019. Namun jumlahnya sebesar Rp 10 juta dan diberikan kepada ajudannya.
"Dan saya baru dikabari oleh ajudan saya malam setelah tiba di Jakarta. 'Pak ini titipan dari Kakanwil'. Saya mengatakan apa konteksnya karena saya merasa itu tidak jelas. Dia mengatakan honorarium tambahan," jelasnya.
Lukman meminta ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut karena merasa tak berhak menerimanya. Namun Haris sulit ditemui.
"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat Ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan kembali oleh Ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019," terang Menag.
Dia akhirnya melaporkan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga telah menerima tanda terima gratifikasi karena menyerahkan Rp 10 juta itu ke KPK.
"Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10juta itu sebagai bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi," sambungnya.
Jakarta: Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin membantah menerima suap Rp 70 juta dari Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Hal itu didasarkan dari dakwaan Haris saat sidang terbuka pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari dakwaan disebutkan pada 1 Maret 2019, Haris memberikan Rp 50 juta kepada Lukman di Hotel Mercure Surabaya. Lalu pada 9 Maret 2019, Haris kembali memberikan Rp 20 juta bertempat di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang.
"Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang sejumlah Rp50juta," ucap Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2019.
Dia menegaskan tak ada pertemuan khusus dengan terdakwa Haris. Sehingga tak mungkin dia menerima uang suap secara langsung.
"Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," lanjutnya.
Lukman menyebut Haris memang memberikan uang saat 9 Maret 2019. Namun jumlahnya sebesar Rp 10 juta dan diberikan kepada ajudannya.
"Dan saya baru dikabari oleh ajudan saya malam setelah tiba di Jakarta. 'Pak ini titipan dari Kakanwil'. Saya mengatakan apa konteksnya karena saya merasa itu tidak jelas. Dia mengatakan honorarium tambahan," jelasnya.
Lukman meminta ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut karena merasa tak berhak menerimanya. Namun Haris sulit ditemui.
"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat Ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan kembali oleh Ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019," terang Menag.
Dia akhirnya melaporkan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga telah menerima tanda terima gratifikasi karena menyerahkan Rp 10 juta itu ke KPK.
"Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10juta itu sebagai bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(EKO)