Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

Pembantaran Romahurmuziy Dicabut

Juven Martua Sitompul • 10 Juni 2019 11:48
Jakarta: Pembantaran mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Rumah Sakit (RS) Polri dicabut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama itu kembali dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK sejak Minggu, 9 Juni 2019.
 
"Pembantaran RMY dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
 
Febri mengungkapkan, menurut dokter RS Polri, kondisi Romi dinyatakan membaik dan diperbolehkan kembali ke rutan. Politikus PPP itu akan kembali menjalani sisa masa penahanan tahap ke dua.

"KPK melakukan penahanan 16 hari ke depan pasca-pencabutan bantar tersebut," kata dia.
 
Perpanjangan masa penahanan Romi kemungkinan bakal dilakukan bergantung dari keputusan penyidik. Yang pasti, menurut Febri, masa penahanan Romi tidak dihitung selama pembantaran.
 
(Baca juga: Uang Suap Romahurmuziy dan Menteri Lukman Disebut Bisyaroh)
 
"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya," pungkas dia. 
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan