Jakarta: Video Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo diputar dalam sidang gugatan praperadilan Imam Nahrawi. Dalam video, Agus menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo pada 13 September 2019.
"Dalam bahasa hukum itu sebuah sikap formal. Karena dia tak ingin mengelola. Apakah itu memenuhi syarat mengundurkan diri? Itu sudah mengundurkan diri," kata saksi ahli Rullyandi yang dihadirkan Imam Nahrawi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 6 November 2019.
Pakar hukum tata negara itu melihat status tersangka Imam Nahrawi di kasus suapp dana hibah KONI, cacat secara administratif. Sebab Agus yang bertugas meneken telah mengundurkan diri.
Rullyandi melihat pengunduran diri juga dilakukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada 16 September 2019. Maka sejak saat keduanya tak punya wewenang apapun dan KPK kehilangan pimpinan.
"Oleh karena itu segala tindakan dia (Agus dan Saut) ilegal (setelah menyatakan mandat dan mundur). Jadi dia ilegal, merupakan ketua KPK ilegal," ujar Rullyandi.
Menurut dia, penyelidikan, penyidikan dan penahanan Imam Nahrawi pada 27 September 2019 tergolong tidak sah. Pasalnya pimpinan yang menandatangani penahanan Imam telah mengundurkan diri sebelum 27 September 2019.
"Kalau orang sudah mundur enggak bisa kembali lagi. Bagaimana seorang presiden mundur besok dia melantik menteri. Semua penyidikan, penyelidikan harus dihentikan. Karena tidak boleh satupun pimpinan tidak ada, dan itu tidak memenuhi kuorum," jelas dia.
Jakarta: Video Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo diputar dalam sidang gugatan
praperadilan Imam Nahrawi. Dalam video, Agus menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo pada 13 September 2019.
"Dalam bahasa hukum itu sebuah sikap formal. Karena dia tak ingin mengelola. Apakah itu memenuhi syarat mengundurkan diri? Itu sudah mengundurkan diri," kata saksi ahli Rullyandi yang dihadirkan Imam Nahrawi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 6 November 2019.
Pakar hukum tata negara itu melihat status tersangka Imam Nahrawi di kasus suapp dana hibah KONI, cacat secara administratif. Sebab Agus yang bertugas meneken telah mengundurkan diri.
Rullyandi melihat pengunduran diri juga dilakukan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada 16 September 2019. Maka sejak saat keduanya tak punya wewenang apapun dan KPK kehilangan pimpinan.
"Oleh karena itu segala tindakan dia (Agus dan Saut) ilegal (setelah menyatakan mandat dan mundur). Jadi dia ilegal, merupakan ketua KPK ilegal," ujar Rullyandi.
Menurut dia, penyelidikan, penyidikan dan penahanan Imam Nahrawi pada 27 September 2019 tergolong tidak sah. Pasalnya pimpinan yang menandatangani penahanan Imam telah mengundurkan diri sebelum 27 September 2019.
"Kalau orang sudah mundur enggak bisa kembali lagi. Bagaimana seorang presiden mundur besok dia melantik menteri. Semua penyidikan, penyelidikan harus dihentikan. Karena tidak boleh satupun pimpinan tidak ada, dan itu tidak memenuhi kuorum," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)