Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapan peran koordinator relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Mustofa Nahrawardaya. Mustofa ditangkap lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial Twitter terkait kerusuhan pada aksi 22 Mei.
"MN ini sebagai kreator dan juga buzzer (hoaks)," kata Dedi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019.
Atas ulahnya, kata Dedi, Mustofa terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Tersangka diduga berkontribusi dalam menyebarkan berita bohong terkait kericuhan aksi menolak hasil Pemilu Serentak 2019 pada 22 Mei, lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @AkunTofa.
Mustofa ditangkap pada Minggu, 26 Mei 2019. Penangkapan langsung oleh istri Mustofa, Cathy.
"Iya tadi pagi itu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, itu ada polisi dari cyber crime Mabes Polri membawa surat penangkapan tentang berita bohong melalui media twitter terkait peristiwa tanggal 22 (Mei) itu ," kata Cathy saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Mei 2019.
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Mengakui Menyebar Hoaks
Diketahui, perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber. Mustofa diduga melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim Polri membenarkan menangkap Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya. Dia ditangkap terkait dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks saat kericuhan 22 Mei 2019.
"Iya pukul 03.00 WIB ditangkap," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Mei 2019.
Rickynaldo menyebut Mustofa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Mustofa sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapan peran koordinator relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Mustofa Nahrawardaya. Mustofa ditangkap lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial Twitter terkait kerusuhan pada aksi 22 Mei.
"MN ini sebagai kreator dan juga
buzzer (hoaks)," kata Dedi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019.
Atas ulahnya, kata Dedi, Mustofa terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Tersangka diduga berkontribusi dalam menyebarkan berita bohong terkait kericuhan aksi menolak hasil Pemilu Serentak 2019 pada 22 Mei, lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @AkunTofa.
Mustofa ditangkap pada Minggu, 26 Mei 2019. Penangkapan langsung oleh istri Mustofa, Cathy.
"Iya tadi pagi itu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, itu ada polisi dari cyber crime Mabes Polri membawa surat penangkapan tentang berita bohong melalui media twitter terkait peristiwa tanggal 22 (Mei) itu ," kata Cathy saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Mei 2019.
Baca juga:
Mustofa Nahrawardaya Mengakui Menyebar Hoaks
Diketahui, perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber. Mustofa diduga melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim Polri membenarkan menangkap Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya. Dia ditangkap terkait dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks saat kericuhan 22 Mei 2019.
"Iya pukul 03.00 WIB ditangkap," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Mei 2019.
Rickynaldo menyebut Mustofa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Mustofa sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)