Sidang pemeriksaan empat orang saksi dengan terdakwa Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan empat orang saksi dengan terdakwa Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Novanto Disebut Minta Jatah PLTGU Jawa III

Fachri Audhia Hafiez • 22 Juli 2019 16:19
Jakarta: Mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso, menyebut Setya Novanto pernah meminta jatah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III Gresik. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir.
 
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan menanyakan seputar pertemuan antara Iwan, Sofyan dan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di kediaman Novanto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ronald mengonfirmasi keterkaitan Novanto dalam proyek PLTGU Jawa III.
 
"Saya tidak berani menduga, setahu saya beliau ketua umum Golkar, berpartisipasi maksudnya apa, saya tidak tahu," kata Iwan saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2019.

Ronald kemudian membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Iwan saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP Nomor 9 huruf e itu terungkap Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III, namun dilarang Sofyan.
 
"Saat itu Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada terdakwa selaku dirut PLN," ujar Ronald.
 
Sofyan menyarankan Novanto mencari proyek lain. Pasalnya, sudah ada kandidat perusahaan yang bakal menggarap proyek PLTGU Jawa III.
 
"Terdakwa jawab jika PLTGU sudah ada kandidat dan agar Pak Novanto mencari proyek lain. Adapun maksud terdakwa menyampaikan kepada Novanto untuk PLTGU Jawa III, terdakwa sudah mendapat kandidat calon perusahaan yang akan mendapatkan proyek itu," ujar Ronald.
 
Baca: Jaksa Korek Kejanggalan Proyek PLTU Riau-1
 
Iwan kemudian mengamini keterangan itu. Namun, ia mengaku tak mengetahui apakah permintaan itu untuk perusahaan Novanto atau orang lain.
 
"Saya tidak tahu apakah sendiri atau untuk perusahaan lain," ujar Iwan.
 
Sofyan sebelumnya didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
 
Sofyan disebut mempertemukan Eni, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di tempat berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
 
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
 
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan