Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi. Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Ketiganya yakni Muhammadiyah, Elhelwi, dan Zainal Abidin. "Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Penyidik juga memanggil satu tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Joe Fandy Yoesman. Joe Fandy merupakan penyuap para anggota DPRD Jambi.
KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan ke-13 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ke-13 tersangka baru itu yakni Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.
(Baca juga: 5 Legislator Bantah Terima Uang dari Zumi)
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jambi Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; Anggota DPRD Jambi, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Dalam kasus ini, masing-masing legislator Jambi diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi. Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Ketiganya yakni Muhammadiyah, Elhelwi, dan Zainal Abidin. "Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Penyidik juga memanggil satu tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Joe Fandy Yoesman. Joe Fandy merupakan penyuap para anggota DPRD Jambi.
KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan ke-13 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ke-13 tersangka baru itu yakni Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.
(Baca juga:
5 Legislator Bantah Terima Uang dari Zumi)
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jambi Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; Anggota DPRD Jambi, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Dalam kasus ini, masing-masing legislator Jambi diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)