Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain di TKP pengoplosan gas, Meruya Utara, Jakarta, Selasa, 6 April 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain di TKP pengoplosan gas, Meruya Utara, Jakarta, Selasa, 6 April 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Selisik Lokasi Lain Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Siti Yona Hukmana • 06 April 2021 16:39
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Meruya Utara, Jakarta Barat. Polisi menyelidiki dugaan adanya tempat lain yang dijadikan sebagai penampung gas oplosan ini. 
 
"Kita tidak tutup kemungkinan ada di tempat lain, untuk itu kami berharap informasi yang luas dari masyarakat," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa, 6 April 2021. 
 
Menurut dia, polisi akan mengawasi tindak pidana ini. Pasalnya, Korps Bhayangkara turut bertugas memastikan gas bersubsidi 3 kg tepat sasaran. 

Zulkarnain menyebut gas 3 kg ditujukan membantu masyarakat miskin dalam kehidupan sehari-hari. Gas ini dapat dipakai memasak sehari-hari dan menjalankan bisnis kecil-kecilan. 
 
"Jadi, hal ini kami memerlukan informasi yang banyak dari masyarakat maupun wartawan, untuk kami melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Karena kita bisa lihat, ini sudah tidak tepat sasaran," ungkap dia. 
 
Bareskrim Polri menangkap tersangka DF dan T pada Senin, 5 April 2021. Keduanya berperan sebagai pemilik gudang pengoplosan gas dan pembeli gas 3 kg tersebut. 
 
Baca: Penyalahgunaan Tabung Gas Bersubsidi di Meruya Utara Rugikan Negara Rp7 Miliar
 
Kedua pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg di tiga lokasi penampung. Sebanyak dua lokasi di Jalan Tomang III, Meruya Utara, dan satu di Kembangan, Jakarta Barat. 
 
Gas 12 kg itu dijual Rp140 ribu kepada masyarakat di Jakarta Barat. Aksi ini telah dilakukan sejak 2018. 
 
Keduanya telah ditahan. Mereka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
 
"Ancaman lima tahun dan denda maksimum Rp40 miliar," ucap Zulkarnain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan