Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di Meruya Utara, Jakarta Barat. Tindak kejahatan yang telah dilakukan dua tahun itu menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Kami sudah menghitung sementara kerugian subsidi pemerintah kurang lebih Rp7 miliar dari 2018 atau dua tahun," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain di Jalan Tomang III, Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa, 6 April 2021.
Zulkarnain menuturkan kerugian negara itu dihitung dari selisih subsidi yang dikeluarkan pemerintah. Pelaku memindahkan gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg yang tidak bersubsidi.
"Jadi, mereka menjual harga pasaran yang 12 kg. Sedangkan, gasnya (12 kg itu) berasal dari gas 3 kg," ujar Zulkarnain.
(Baca: Penyalahgunaan Tabung Gas Bersubsidi di Meruya Utara Dibongkar)
Dia mengungkapkan pelaku mengisi tabung gas 12 kg dengan empat tabung gas bersubsidi 3 kg. Setelah itu, pelaku menjual tabung gas 12 kg seharga Rp140 ribu.
"Sedangkan, yang gas 3 kg bersubsidi itu mereka beli di pangkalan Rp17 ribu," ungkap Zulkarnain.
Polisi menyita 307 tabung gas 12 kg dalam pengungkapan itu. Pelaku melancarkan aksinya ke masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
Sebanyak dua pelaku berinisial DF dan T ditangkap. Keduanya telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Ancaman lima tahun dan denda maksimum Rp40 miliar," ucap Zulkarnain.
Jakarta: Bareskrim
Polri mengungkap penyalahgunaan
tabung gas bersubsidi di Meruya Utara, Jakarta Barat. Tindak kejahatan yang telah dilakukan dua tahun itu menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Kami sudah menghitung sementara kerugian subsidi pemerintah kurang lebih Rp7 miliar dari 2018 atau dua tahun," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain di Jalan Tomang III, Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa, 6 April 2021.
Zulkarnain menuturkan kerugian negara itu dihitung dari selisih subsidi yang dikeluarkan pemerintah. Pelaku memindahkan gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg yang tidak bersubsidi.
"Jadi, mereka menjual harga pasaran yang 12 kg. Sedangkan, gasnya (12 kg itu) berasal dari gas 3 kg," ujar Zulkarnain.
(Baca:
Penyalahgunaan Tabung Gas Bersubsidi di Meruya Utara Dibongkar)
Dia mengungkapkan pelaku mengisi tabung gas 12 kg dengan empat tabung gas bersubsidi 3 kg. Setelah itu, pelaku menjual tabung gas 12 kg seharga Rp140 ribu.
"Sedangkan, yang gas 3 kg bersubsidi itu mereka beli di pangkalan Rp17 ribu," ungkap Zulkarnain.
Polisi menyita 307 tabung gas 12 kg dalam pengungkapan itu. Pelaku melancarkan aksinya ke masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
Sebanyak dua pelaku berinisial DF dan T ditangkap. Keduanya telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Ancaman lima tahun dan denda maksimum Rp40 miliar," ucap Zulkarnain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)