Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Segera Periksa 5 Tersangka Pencatut Nadiem Makarim

Siti Yona Hukmana • 05 Mei 2021 02:08
Jakarta: Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pencatutan nama Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Kelima tersangka itu segera diperiksa.
 
"Nanti akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021. 
 
Namun, Yusri belum dapat memastikan waktu pemeriksaan kelima tersangka. Jadwal pemeriksaan masih disusun penyidik. Yusri juga tidak menyebutkan identitas kelimanya. Namun, salah satu tersangka ialah Profesor Sudadio. 

Baca: BSNP: Elitisme Dalam Mengelola Pendidikan Harus Dihindarkan
 
Kasus pencatutan nama Mendikbud-Ristek berawal dari pengambilalihan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Kediri ke STIH Painan di Tangerang, Banten. Kelima tersangka saling berhubungan mengatur pengambilalihan kampus hukum itu. 
 
Mereka mengatur perubahan STIH Kediri menjadi STIH Painan dengan memalsukan surat keputusan (SK) mendikbud-ristek. Duit Rp1,3 digelontorkan bertahap hingga tiga kali untuk memuluskan proses itu. Belum diketahui siapa saja pihak yang menerima uang tersebut. 
 
Kasus itu dilaporkan Biro Hukum Kemendikbud-Ristek pada 17 Febuari 2021. Mereka melaporkan Sudadio. Kemendikbud-Ristek menemukan lima SK izin operasional Universitas STIH Painan diduga palsu. SK mencatut nama Mendikbud-Ristek.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 juncto Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Polisi belum menjelaskan detail ancaman hukuman yang bakal diterima kelima tersangka. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan