Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan sejumlah akar masalah penanganan terorisme. Penanganan di hulu masih menjadi pekerjaan rumah untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.
“Masalah keluarga, ekonomi, dan perbedaan politik dalam bernegara itu menstimulus terbentuknya beberapa ekstremisme yang mengarah pada terorisme,” kata Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Edy Hartono, dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Februari 2021.
Temuan itu berdasarkan hasil penelitian BNPT pada tersangka terorisme. Edy mengatakan sikap ekstremisme itu muncul dari pola pikir atau mindset individu.
Masalah berikutnya, yakni kekerasan dan intoleransi yang masih terjadi. BNPT memanfaatkan kearifan lokal sebagai modal sosial dan strategi melawan intoleransi.
“Jangan sampai negara kita seperti Suriah dan Irak. Kalau sudah hancur, menyesal belakangan,” papar Edy.
Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada 2020-2024 dinilai memperkuat penanganan terorisme dari hulu. Terdapat tiga pilar dalam beleid tersebut, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan kerja sama internasional.
“Ada 130 rencana aksi dan paling banyak di pencegahan dengan 82 aksi,” terang jenderal bintang satu itu.
Baca: Satgas Madago Raya Baku Tembak dengan MIT Poso
BNPT juga menyinergikan kebijakan pemberantasan terorisme antarkementerian/lembaga. Dengan begitu, usaha melawan terorisme dari hulu berada dalam satu gerbong yang sama.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada 2020-2024. Aturan ini digunakan untuk acuan di tiap kementerian maupun lembaga pemerintahan.
Dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan, atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme. RAN PE berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," bunyi Pasal 2 ayat 2 dalam aturan tersebut, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan sejumlah akar masalah penanganan
terorisme. Penanganan di hulu masih menjadi pekerjaan rumah untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.
“Masalah keluarga, ekonomi, dan perbedaan politik dalam bernegara itu menstimulus terbentuknya beberapa
ekstremisme yang mengarah pada terorisme,” kata Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Edy Hartono, dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Februari 2021.
Temuan itu berdasarkan hasil penelitian BNPT pada tersangka terorisme. Edy mengatakan sikap ekstremisme itu muncul dari pola pikir atau
mindset individu.
Masalah berikutnya, yakni kekerasan dan intoleransi yang masih terjadi. BNPT memanfaatkan kearifan lokal sebagai modal sosial dan strategi melawan intoleransi.
“Jangan sampai negara kita seperti Suriah dan Irak. Kalau sudah hancur, menyesal belakangan,” papar Edy.
Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada 2020-2024 dinilai memperkuat penanganan terorisme dari hulu. Terdapat tiga pilar dalam beleid tersebut, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan kerja sama internasional.
“Ada 130 rencana aksi dan paling banyak di pencegahan dengan 82 aksi,” terang jenderal bintang satu itu.
Baca: Satgas Madago Raya Baku Tembak dengan MIT Poso
BNPT juga menyinergikan kebijakan pemberantasan terorisme antarkementerian/lembaga. Dengan begitu, usaha melawan terorisme dari hulu berada dalam satu gerbong yang sama.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada 2020-2024. Aturan ini digunakan untuk acuan di tiap kementerian maupun lembaga pemerintahan.
Dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan, atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme. RAN PE berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," bunyi Pasal 2 ayat 2 dalam aturan tersebut, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)