Pakar hukum Margarito Kamis (tengah). Foto: MI/Rommy Pujianto
Pakar hukum Margarito Kamis (tengah). Foto: MI/Rommy Pujianto

Pakar: Konsep Heuristika Hukum adalah Gagasan Futuristis

Antara • 19 Februari 2021 05:51
Jakarta: Pakar hukum Margarito Kamis mengapresiasi konsep heuristika hukum yang digagas Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin. Konsep itu membawa Syarifuddin dikukuhkan sebagai guru besar tidak tetap di Fakuktas Hukum Universitas Diponegoro, pekan lalu.
 
"Konsep heuristika hukum terbilang baru di jagat penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Margarito, melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Februari 2021.
 
"Ini merupakan lompatan berpikir yang futuristis untuk memecahkan kekakuan hukum normatif yang terkesan lamban. Konsep ini menjawab tantangan dan perubahan zaman," lanjut dia.

Margarito memandang gagasan Syarifuddin ini lahir dari pengalamannya menjadi hakim selama 35 tahun. Ditunjang dengan penguasaan konsep dan teori hukum yang dipelajarinya.
 
"Saya yakin konsep ini juga lahir dari pergolakan batinnya. Terutama dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan secara substantif, tanpa menyampingkan aspek kepastian dan kemanfaatan hukum," ujar dia.
 
Untuk itu, lanjut Margarito, konsep heuristika hukum ini perlu disosialisasikan dan dibedah melalui forum-forum diskusi ilmiah di kalangan akademisi. Agar konsep ini bisa diuji eksistensinya. Terutama dalam rangka menjawab problem-problem penegakan hukum, khususnya di lembaga peradilan. 
 
"Sebagai sebuah gagasan sudah tentu terjadi pro dan kontra. Namun, hal itu wajar di kalangan akademisi. Pro dan kontra tentu dapat menambah dinamika dan dialektika untuk memperkaya intelektual seiring lahirnya konsep heuristika hukum ini," kata dia.
 
Ketua MA HM Syarifuddin menuangkan konsep heuristika hukum dalam pidatonya saat pengukuhan guru besar tidak tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Dalam pidatonya, Syarifuddin mangatakan tantangan penegakan hukum adalah dalam hal disparitas pemidanaan.
 
Baca: HM Syarifuddin Tawarkan Teori Heuristika Terobos Kekakuan Hukum Normatif
 
Lebih spesifik lagi adalah kasus putusan perkara tindak pidana korupsi. Problematika penegakan hukum korupsi di Indonesia, kata dia, terkadang sangat kaku dan kurang memberikan rasa keadilan. Penegakan hukum di Indonesia pun, menurutnya, kurang memberikan kemanfaatan bagi para pihak beperkara akibat penjatuhan sanksi pidana oleh hakim di pengadilan.
 
Syarifuddin mengatakan bahwa pendekatan heuristika melihat hukum tidak sekadar pendekatan normatif. Pendekatan ini memandang hukum dalam berbagai perspektif dengan tujuan akhirnya adalah terwujudnya keadilan substantif.
 
"Pendekatan heuristika hukum adalah seni memahami dan mendalami suatu permasalahan hukum (law is an art of legal problem solving), yang kemudian diakhiri dengan suatu putusan hakim yang dapat menjawab sisi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan," katanya seperti dilansir Antara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan