Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema Saat Kapolsek Yuni Pesta Sabu & Eks Menteri Korupsi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema Saat Kapolsek Yuni Pesta Sabu & Eks Menteri Korupsi.

Komnas HAM: Korupsi Tidak Bisa Dihukum Mati

Candra Yuri Nuralam • 21 Februari 2021 13:12
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menilai pelaku korupsi tidak bisa dihukum mati. Menghukum mati koruptor disebut melanggar aturan internasional.
 
"Hukuman mati itu hanya diizinkan untuk tindak pidana yang disebut the most serious crime (seperti pelanggaran HAM berat)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema Saat Kapolsek Yuni Pesta Sabu & Eks Menteri Korupsi, Minggu, 21 Februari 2021.
 
Taufik mengatakan hanya ada empat kejahatan yang tergolong pelanggaran HAM berat yang boleh dihukum mati dalam aturan internasional. Yakni, genosida, kejahatan kemanusiaan, agresi, dan kejahatan perang.

"Korupsi, narkoba dan lain-lain itu tidak termasuk itu (pelanggaran HAM berat)," ujar Taufik.
 
Menurut Taufik, korupsi berada satu tingkat di bawah pelanggaran HAM berat. Sehingga, kata dia, penggunaan hukuman mati untuk pelaku korupsi masih sulit dilakukan. Bahkan, katanya, bisa menimbulkan kontroversi.
 
"Maka itu pasti akan dipersoalkan," tutur Taufik.
 
Baca: Bukan Hukuman Mati, Begini Cara Hapus Korupsi Versi Eks Ketua KPK
 
Taufik mengamini hukuman mati untuk perilaku korupsi di tengah pandemi dibolehkan dalam aturan yang berlaku. Bahkan, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menilai hukuman mati melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
 
"Tapi ini belum selaras dengan pernyataan hukum tingkat global, meski masih memberikan ruang bagi negara yang masih mengakui hukuman mati itu boleh diterapkan the most serious crime," ucap Taufik.
 
Dia meminta wacana hukuman mati diperhatikan matang-matang. Ekseskusi mati pelaku korupsi tidak boleh dilakukan hanya karena emosi.
 
"Kita perlu diskusikan dalam konteks kemanfaatan, dan harus memikirkan sentimen. Karena sering kali ide-ide seperti ini dalam rangka menangkap sentimen masyarakat yang marah," tegas Taufik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan