Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) covid-19 Harry Sidabuke hukuman empat tahun penjara. Harry dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Manuntut menjatuhkan pidana kepada Harry Sidabuke penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU pada KPK Muhammad Nur saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 19 April 2021.
Suap diberikan agar perusahaan Harry memenangkan tender proyek penanganan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Jaksa menilai hukuman empat tahun penjara sesuai tindakan Harry.
Pasalnya, Harry melakukan tindakan rasuah saat pemerintah sedang sibuk menangani pandemi covid-19. "Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Aziz.
(Baca: Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara)
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Harry terus terang mengakui perbuatannya. Harry juga menyesal telah melakukan tindakan rasuah.
Harry dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Harry keberatan dengan tuntutan jaksa. Hakim memberikan waktu seminggu untuk Harry menyusun pembelaan atau pleidoi.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa
kasus suap bantuan sosial (bansos) covid-19 Harry Sidabuke hukuman empat tahun penjara. Harry dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara.
"Manuntut menjatuhkan pidana kepada Harry Sidabuke penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU pada KPK Muhammad Nur saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 19 April 2021.
Suap diberikan agar perusahaan Harry memenangkan tender proyek penanganan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Jaksa menilai hukuman empat tahun penjara sesuai tindakan Harry.
Pasalnya, Harry melakukan tindakan rasuah saat pemerintah sedang sibuk menangani pandemi covid-19. "Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Aziz.
(Baca:
Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara)
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Harry terus terang mengakui perbuatannya. Harry juga menyesal telah melakukan tindakan rasuah.
Harry dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Harry keberatan dengan tuntutan jaksa. Hakim memberikan waktu seminggu untuk Harry menyusun pembelaan atau pleidoi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)