Suasana sidang tuntutan terdakwa Ardian IM. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Suasana sidang tuntutan terdakwa Ardian IM. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 19 April 2021 15:20
Jakarta: Terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 Ardian IM dituntut hukuman empat tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
 
"Menuntut menjatuhkan pidana kepada Ardian IM penjara empat tahun dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU pada KPK Muhammad Nur saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 19 April 2021.
 
Ardian memberikan suap agar perusahaannya memenangkan tender proyek penanganan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Jaksa menilai hukuman empat tahun penjara sesuai tindakan Ardian.

(Baca: Saksi Sebut Pembayaran Paket Bansos Ditahan Jika Tak Membayar Fee 12 Persen)
 
Ardian melakukan tindakan rasuah saat Indonesia sedang dalam kondisi melawan pandemi covid-19. "Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Aziz.
 
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Ardian terus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, Ardian juga menyesal telah melakukan tindakan rasuah tersebut.
 
Ardian dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Ardian keberatan dengan tuntutan jaksa. Hakim memberikan waktu seminggu untuk Ardian menyusun pembelaan atau pledoi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan