Jakarta: Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman (TR) kembali dipanggil KPK. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah 2018 yang menjeratnya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin, 19 Maret 2018.
Selain Taufik, KPK juga memanggil tiga saksi terkait kasus ini. Mereka adalah dua anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Soleh Mukadam dan Muhammad Nasir, serta Sektretaris Ditjen Bidang Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro.
Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan tiga tersangka pada Kamis, 15 Februari 2018. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Baca: Dua Legislator Lampung Tengah Dipanggil KPK
Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman (TR) kembali dipanggil KPK. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah 2018 yang menjeratnya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin, 19 Maret 2018.
Selain Taufik, KPK juga memanggil tiga saksi terkait kasus ini. Mereka adalah dua anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Soleh Mukadam dan Muhammad Nasir, serta Sektretaris Ditjen Bidang Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro.
Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan tiga tersangka pada Kamis, 15 Februari 2018. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Baca: Dua Legislator Lampung Tengah Dipanggil KPK
Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)