Lambang KPK. Foto: Medcom.id/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: Medcom.id/Rommy Pujianto.

Dua Legislator Lampung Tengah Dipanggil KPK

Muhammad Al Hasan • 19 Maret 2018 12:58
Jakarta: Dua anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Soleh Mukadam dan Muhammad Nasir, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diminta keterangan terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah 2018.
 
"Mereka akan diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka JNS (Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 19 Maret 2018.
 
Selain keduanya, KPK juga memanggil Sektretaris Ditjen Bidang Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro. Dia juga diusut untuk melengkapi berkas perkara Natalis Sinaga. 

Dalam kasus ini, awalnya, KPK menetapkan tiga tersangka pada Rabu, 14 Februari 2018. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
 
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
 
Baca: KPK Usut Keterlibatan DPRD Lampung dalam Kasus Suap
 
Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan