AKBP Bambang Kayun Bagi-bagi Suap ke 3 Penyidik Bareskrim Mabes Polri
Candra Yuri Nuralam • 25 Mei 2023 22:00
Jakarta: AKBP Bambang Kayun Bagus PS turut membagikan uang suap ke tiga orang penyidik Bareskrim Mabes Polri. Duit haram itu dibagikan untuk mengatur lokasi pemeriksaan Emylia Said dan Herwansyah.
Kedua orang itu awalnya sudah dua kali mangkir saat dipanggil Bareskrim Polri dengan dalih sakit. Padahal, alasan utamanya yakni menginginkan permintaan keterangan dilakukan di PT Aria Citra Mulia.
"Emylia Said dan Herwansyah tidak bersedia menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri dan menginginkan pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.
Kemauan dua orang itu disampaikan ke Bambang melalui orang kepercayaannya Farhan. Mereka semua bertemu di Spring Hill Golf Residence, Pademangan, Jakarta Utara pada pertengahan 2016.
Bambang meminta Emylia dan Herwansyah menyiapkan Rp700 juta jika mau lokasi pemeriksaannya diubah. Duit itu juga bakal dibagikan Bambang ke penyidik yang menangani perkaranya.
Sehari setelahnya, Herwansyah menyerahkan uang Rp700 juta dalam amplop kepada Farhan di PT Aria Citra Mulia. Duit haram itu kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk diserahkan ke Bambang.
"Selanjutnya Farhan menemui terdakwa (Bambang) di ruangannya di Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang sebesar Rp700 juta kepada terdakwa," ucap Asri.
Duit itu membuat polisi melakukan pemeriksaan terhadap Herwansyah dan Emylia di PT Aria Citra Mulia. Keduanya dimintai keterangan oleh tiga orang penyidik yakni Agus Prasetyono, Budi Setiawan, dan Suradi.
Bambang juga meminta Emylia dan Herwansyah menyiapkan empat kotak berisikan kue dan uang dalam amplop. Masing-masing penyidik mendapatkan Rp40 juta.
"Yang totalnya sebesar Rp160 juta, lalu diserahkan oleh Farhan kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan terhadap Emylia Said dan Herwansyah," ujar Asri.
Dalam kasus ini, Bambang Kayun Bagus PS didakwa menerima suap berupa uang dan mobil untuk menangani kasus perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM) di Mabes Polri. Duit panas itu diserahkan secara tunai melalui dua orang kepercayaannya, Farhan dan Yayanti.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: AKBP Bambang Kayun Bagus PS turut membagikan uang suap ke tiga orang penyidik Bareskrim Mabes Polri. Duit haram itu dibagikan untuk mengatur lokasi pemeriksaan Emylia Said dan Herwansyah.
Kedua orang itu awalnya sudah dua kali mangkir saat dipanggil Bareskrim Polri dengan dalih sakit. Padahal, alasan utamanya yakni menginginkan permintaan keterangan dilakukan di PT Aria Citra Mulia.
"Emylia Said dan Herwansyah tidak bersedia menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri dan menginginkan pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.
Kemauan dua orang itu disampaikan ke Bambang melalui orang kepercayaannya Farhan. Mereka semua bertemu di Spring Hill Golf Residence, Pademangan, Jakarta Utara pada pertengahan 2016.
Bambang meminta Emylia dan Herwansyah menyiapkan Rp700 juta jika mau lokasi pemeriksaannya diubah. Duit itu juga bakal dibagikan Bambang ke penyidik yang menangani perkaranya.
Sehari setelahnya, Herwansyah menyerahkan uang Rp700 juta dalam amplop kepada Farhan di PT Aria Citra Mulia. Duit haram itu kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk diserahkan ke Bambang.
"Selanjutnya Farhan menemui terdakwa (Bambang) di ruangannya di Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang sebesar Rp700 juta kepada terdakwa," ucap Asri.
Duit itu membuat polisi melakukan pemeriksaan terhadap Herwansyah dan Emylia di PT Aria Citra Mulia. Keduanya dimintai keterangan oleh tiga orang penyidik yakni Agus Prasetyono, Budi Setiawan, dan Suradi.
Bambang juga meminta Emylia dan Herwansyah menyiapkan empat kotak berisikan kue dan uang dalam amplop. Masing-masing penyidik mendapatkan Rp40 juta.
"Yang totalnya sebesar Rp160 juta, lalu diserahkan oleh Farhan kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan terhadap Emylia Said dan Herwansyah," ujar Asri.
Dalam kasus ini, Bambang Kayun Bagus PS didakwa menerima suap berupa uang dan mobil untuk menangani kasus perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM) di Mabes Polri. Duit panas itu diserahkan secara tunai melalui dua orang kepercayaannya, Farhan dan Yayanti.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)