Jakarta: AKBP Bambang Kayun Bagus PS didakwa menerima suap berupa uang dan mobil untuk menangani kasus perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM) di Mabes Polri. Duit panas itu diserahkan secara tunai melalui dua orang kepercayaannya, Farhan dan Yayanti.
"Barang berupa satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh Asri Irawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.
Uang dan mobil itu diberikan oleh pasangan suami istri Emylia Said dan Herwansyah. Penyerahan dilakukan bertahap.
Penyerahan uang melalui Farhan dilakukan secara tunai. Sementara itu, Yayanti menampung dana itu melalui rekening yang dimilikinya.
Uang dan mobil itu diberikan agar Bambang mengondisikan penyelidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum atas perkara Emylia dan Herwansyah di Mabes Polri. Tindakan itu diyakini melawan hukum.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Asri.
Emylis dan Herwansyah saat ini merupakan buronan Mabes Polri. Keduanya sejatinya bukan pihak yang harus mendapatkan surat perlindungan hukum.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: AKBP
Bambang Kayun Bagus PS didakwa menerima
suap berupa uang dan mobil untuk menangani kasus perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM) di Mabes Polri. Duit panas itu diserahkan secara tunai melalui dua orang kepercayaannya, Farhan dan Yayanti.
"Barang berupa satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh Asri Irawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Mei 2023.
Uang dan mobil itu diberikan oleh pasangan suami istri Emylia Said dan Herwansyah. Penyerahan dilakukan bertahap.
Penyerahan uang melalui Farhan dilakukan secara tunai. Sementara itu, Yayanti menampung dana itu melalui rekening yang dimilikinya.
Uang dan mobil itu diberikan agar Bambang mengondisikan penyelidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum atas perkara Emylia dan Herwansyah di Mabes Polri. Tindakan itu diyakini melawan hukum.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Asri.
Emylis dan Herwansyah saat ini merupakan buronan Mabes Polri. Keduanya sejatinya bukan pihak yang harus mendapatkan surat perlindungan hukum.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)