Jakarta: Perwakilan Keluarga David Ozora Latumahina, Alto Luger, menentang keras tudingan David terlibat aksi pelecehan seksual kepada AG. Sehingga berujung provokasi kemarahaan tersangka penganiayaan, Mario Dandy.
"Itu tidak benar. Saya berani jamin itu tidak benar bahwa ada provokasi dari David. Itu adalah berita yang sangat tidak benar ini adalah sebuah pemutarbalikkan fakta, " tegas Alto di RS Mayapada, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.
Keluarga menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasarkan. Selain itu, tidak ditemukan bukti dari tuduhan pelecehan itu berdasarkan barang bukti digital berupa percakapan AG dengan David.
"Itu sama sekali tidak kita temukan dalam percakapan di antara handphone-nya David di-headphone-nya dengan anak A. Sampai dengan hari ini kami yakin bahwa itu tidak ada," jelas Alto.
Keluarga, kata Alto, menantang pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut di media sosial. Alto meminta pengelola akun yang menyebarkan isu pelecehan untuk bertanggung jawab atas unggahannya dan mengungkap fakta persidangan.
"Saya juga mengatakan bahwa kalau memang ada warga, terutama akun-akun sosial media yang mengatakan bahwa ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak David, kita akan Panggil untuk jadi saksi. Kalau memang kami tidak punya bukti itu kami akan panggil (pemilik) akun-akun itu," jelas dia.
Dia mengatakan pihaknya masih mendalami informasi dan bukti terbaru. Sehingga, kebenaran bisa terungkap di persidangan.
"Misalnya seperti viral itu tentang percakapan dari hp-nya David yang keluarga baru membukanya, itu semua akan kami serahkan kepada pihak pengacara LBH ansor yang membantu dalam proses kasus ini," ungkap dia.
Polisi telah menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17. Pertama, Mario Dandy Satrio, 20, sebagai pelaku penganiayaan utama; Shane Lukas, 19, yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario; dan AG, 15, yang merupakan pacar Mario.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS.
Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Jose Nicol)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Perwakilan Keluarga David Ozora Latumahina, Alto Luger, menentang keras tudingan David terlibat aksi
pelecehan seksual kepada AG. Sehingga berujung provokasi kemarahaan tersangka
penganiayaan, Mario Dandy.
"Itu tidak benar. Saya berani jamin itu tidak benar bahwa ada provokasi dari David. Itu adalah berita yang sangat tidak benar ini adalah sebuah pemutarbalikkan fakta, " tegas Alto di RS Mayapada, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.
Keluarga menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasarkan. Selain itu, tidak ditemukan bukti dari tuduhan pelecehan itu berdasarkan barang bukti digital berupa percakapan AG dengan David.
"Itu sama sekali tidak kita temukan dalam percakapan di antara handphone-nya David di-headphone-nya dengan anak A. Sampai dengan hari ini kami yakin bahwa itu tidak ada," jelas Alto.
Keluarga, kata Alto, menantang pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut di media sosial. Alto meminta pengelola akun yang menyebarkan isu pelecehan untuk bertanggung jawab atas unggahannya dan mengungkap fakta persidangan.
"Saya juga mengatakan bahwa kalau memang ada warga, terutama akun-akun sosial media yang mengatakan bahwa ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak David, kita akan Panggil untuk jadi saksi. Kalau memang kami tidak punya bukti itu kami akan panggil (pemilik) akun-akun itu," jelas dia.
Dia mengatakan pihaknya masih mendalami informasi dan bukti terbaru. Sehingga, kebenaran bisa terungkap di persidangan.
"Misalnya seperti viral itu tentang percakapan dari hp-nya David yang keluarga baru membukanya, itu semua akan kami serahkan kepada pihak pengacara LBH ansor yang membantu dalam proses kasus ini," ungkap dia.
Polisi telah menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17. Pertama, Mario Dandy Satrio, 20, sebagai pelaku penganiayaan utama; Shane Lukas, 19, yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario; dan AG, 15, yang merupakan pacar Mario.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS.
Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(Jose Nicol)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)