Tersangka penganiayaan David, mario dandy Satriyo. (Tangkapan layar unggahan @Askrlfess)
Tersangka penganiayaan David, mario dandy Satriyo. (Tangkapan layar unggahan @Askrlfess)

AG Pacar Mario Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta

Rahmatul Fajri • 03 Maret 2023 16:11
Jakarta: Polisi telah menetapkan perempuan berinisial AG, 15, sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17. Diketahui AG merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo, 20, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
 
Setelah dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan, AG, mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta. Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.
 
"Benar (mengundurkan diri)," ujar Mangatta, saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret 2023.

Namun, Mangatta belum menjelaskan alasan AG mengundurkan diri dari sekolahnya tersebut. Sebelumnya pun beredar surat pernyataan dari SMA Tarakanita terkait pengunduran diri AG. 
 
"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023.  Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AG kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," tulis surat itu.

Baca: Pihak David Tutup Pintu untuk Mediasi


Polisi telah menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17. Pertama, Mario Dandy Satrio, 20, sebagai pelaku penganiayaan utama; Shane Lukas, 19, yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario; dan AG, 15, yang merupakan pacar Mario.
 
“Dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, bukti chat WA, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian, kami menemukan peranan dari masing-masing tersangka. Maka kami menambah konstruksi pasal,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis, 2 Maret 2023.
 
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS.
 
Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan