Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra

Putusan Bebas Gazalba Belum Inkrah

Tri Subarkah • 01 Agustus 2023 21:20
Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengingatkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap hakim agung Gazalba Saleh belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dapat mengajukan upaya hukum.
 
"Apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, maka putusan dimaksud belum berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara MA Suharto melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Selasa, 1 Agustus 2023.
 
Menurut Suharto, MA menghormati proses hukum terhadap perkara yang menjerat Gazalba, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri telah menyatakan bakal segera mengajukan upaya hukum ke kasasi atas vonis bebas Gazalba.

Meski menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, KPK meyakini Gazalba bersalah berdasarkan alat bukti yang dibawa ke persidangan.
 
Baca: 8 Bulan Ditahan, Gazalba Saleh Segera Keluar dari Rutan

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Ali.
 
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Gazalba dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai tidak cukup bukti untuk menjatuhkan pidana terhadap Gazalbadalam kasus suap.
 
Dalam agenda sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Gazalba pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar. KPK menyeretnya ke ruang sidang atas dugaan menerima suap sebesar SGD20 ribu dari total SGD110 ribu untuk mengurus perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan