LHKPN Tak Disertai Surat Kuasa, KPK Curiga Disengaja Biar Sulit Dicek
Candra Yuri Nuralam • 09 Maret 2023 15:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya modus baru agar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak bisa dicek. Pejabat banyak tak menyerahkan surat kuasa.
"Sekarang lagi tren orang enggak ngirim surat kuasa," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.
Pahala mengatakan surat itu penting bagi KPK untuk mengecek data LHKPN ke pihak terkait. Tanda adanya perjanjian itu, permintaan Lembaga Antirasuah dipastikan ditolak.
"Ya mau diapain, saya enggak bisa ngecek ke bank, enggak bisa ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). sudah cuma gini saja kertasnya teronggok," ucap Pahala.
Tanpa surat kuasa, LHKPN-nya pejabat bakal dinyatakan tidak lengkap. Pahala menilai sebagian pejabat sengaja menolak menyerahkan perjanjian itu.
"Sengaja, sengaja banget," ujar Pahala.
Salah satu pejabat yang tidak menyerahkan surat kuasa yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Lembaga Antikorupsi tidak bisa membeberkan dokumen kekayaannya karena datanya belum lengkap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Sambo belum menyampaikan surat kuasa. Sehingga, Lembaga Antikorupsi tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap dokumen kekayaan yang diisi Sambo.
"Yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa, untuk melakukan klarifikasi. Selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa," kata Alex di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya modus baru agar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak bisa dicek. Pejabat banyak tak menyerahkan surat kuasa.
"Sekarang lagi tren orang enggak ngirim surat kuasa," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.
Pahala mengatakan surat itu penting bagi KPK untuk mengecek data LHKPN ke pihak terkait. Tanda adanya perjanjian itu, permintaan Lembaga Antirasuah dipastikan ditolak.
"Ya mau diapain, saya enggak bisa ngecek ke bank, enggak bisa ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). sudah cuma gini saja kertasnya teronggok," ucap Pahala.
Tanpa surat kuasa, LHKPN-nya pejabat bakal dinyatakan tidak lengkap. Pahala menilai sebagian pejabat sengaja menolak menyerahkan perjanjian itu.
"Sengaja, sengaja banget," ujar Pahala.
Salah satu pejabat yang tidak menyerahkan surat kuasa yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Lembaga Antikorupsi tidak bisa membeberkan dokumen kekayaannya karena datanya belum lengkap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Sambo belum menyampaikan surat kuasa. Sehingga, Lembaga Antikorupsi tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap dokumen kekayaan yang diisi Sambo.
"Yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa, untuk melakukan klarifikasi. Selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa," kata Alex di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)