Jakarta: Penegak hukum diminta mengusut perkara sesuai dengan porsi dan ketentuan, misalnya terkait pengusutan perkara di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Pakar hukum minerba Ahmad Redi menyebut penegakan hukum dalam konteks pertambangan perlu mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jangan sedikit-sedikit pemidanaan menjadi sesuatu yang diutamakan. Misalnya, dalam konteks Pasal 177 dan 178 UU Cipta Kerja, jadi di UU Cipta Kerja itu dengan semangat hukum pidana lentur itu muncul di situ," kata Redi dikutip dari Media Indonesia, Senin, 24 April 2023.
Menurut dia, regulasi tersebut sudah jelas mengatur perkara di bidang minerba. Sehingga, penegak hukum tak salah proses dalam mengusut permasalahan terkait.
"Jadi kalau ada permasalahan administratif, selesaikan dulu secara administratif," kata Redi.
Redi menyebut pengusutan pelanggaran administratif sama efektifnya dengan pengusutan secara pidana. Sebab, denda administratif yang dapat manfaat bagi kas negara.
"Lebih mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum memidanakan orang dalam konteks normative cost itu lebih besar. Padahal ada social cost atau economic cost yang juga harus dilindungi," katanya.
Hal tersebut diungkap Redi merespons perkara pertambangan Helmut Hermawan. Menurut dia, perkara ini murni persoalan administratif. Karena ada kelalaian melaporkan rancangan kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Dia melihat aturan UU Cipta Kerja terkait penggunaan asas ultimum remedium dan prinsip Una Via dalam pidana pertambangan mesti dikedepankan dalam perkara ini.
"Ini saya kira merupakan bagian dari upaya negara dalam konteks pidana bisa memberikan kepastian hukum yang adil tapi juga kemanfaatan dan keadilan hukum yang adil bagi bangsa dan negara Indonesia," jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa, menuding banyak hal menyesatkan yang menggiring perkara kliennya. Terutama, mengenai sengkarut saham perusahaan yang pernah dipimpin kliennya.
Rusdianto menyebut kliennya telah mengubah perusahaan tersebut dari kondisi terpuruk lantaran tersangkut perkara perdata. Bahkan, ada dugaan suap ke pengadilan yang dilakukan oknum perusahaan tersebut pada 2013.
Setelah itu, performa perusahaan semakin membaik di tangan dingin Helmut. Namun, kliennya malah ditahan lantaran tudingan pemalsuan surat. Adapun Rusdianto menyangsikan banyak pihak yang menunggangi perkara kliennya dan menghilangkan fokus utama.
"Oleh sebab itu saya mengimbau agar tidak memakan korban lebih banyak, minimal Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus siap mendengar dari sisi kami, jangan hanya mendengarnya dari sisi sana terus secara bulat bulat," kata dia.
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan minerba.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Penegak hukum diminta mengusut perkara sesuai dengan porsi dan ketentuan, misalnya terkait pengusutan perkara di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Pakar hukum minerba Ahmad Redi menyebut
penegakan hukum dalam konteks pertambangan perlu mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jangan sedikit-sedikit pemidanaan menjadi sesuatu yang diutamakan. Misalnya, dalam konteks Pasal 177 dan 178 UU Cipta Kerja, jadi di
UU Cipta Kerja itu dengan semangat hukum pidana lentur itu muncul di situ," kata Redi dikutip dari
Media Indonesia, Senin, 24 April 2023.
Menurut dia, regulasi tersebut sudah jelas mengatur perkara di bidang
minerba. Sehingga, penegak hukum tak salah proses dalam mengusut permasalahan terkait.
"Jadi kalau ada permasalahan administratif, selesaikan dulu secara administratif," kata Redi.
Redi menyebut pengusutan pelanggaran administratif sama efektifnya dengan pengusutan secara pidana. Sebab, denda administratif yang dapat manfaat bagi kas negara.
"Lebih mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum memidanakan orang dalam konteks
normative cost itu lebih besar. Padahal ada
social cost atau
economic cost yang juga harus dilindungi," katanya.
Hal tersebut diungkap Redi merespons perkara pertambangan Helmut Hermawan. Menurut dia, perkara ini murni persoalan administratif. Karena ada kelalaian melaporkan rancangan kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Dia melihat aturan UU Cipta Kerja terkait penggunaan asas ultimum remedium dan prinsip Una Via dalam pidana pertambangan mesti dikedepankan dalam perkara ini.
"Ini saya kira merupakan bagian dari upaya negara dalam konteks pidana bisa memberikan kepastian hukum yang adil tapi juga kemanfaatan dan keadilan hukum yang adil bagi bangsa dan negara Indonesia," jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa, menuding banyak hal menyesatkan yang menggiring perkara kliennya. Terutama, mengenai sengkarut saham perusahaan yang pernah dipimpin kliennya.
Rusdianto menyebut kliennya telah mengubah perusahaan tersebut dari kondisi terpuruk lantaran tersangkut perkara perdata. Bahkan, ada dugaan suap ke pengadilan yang dilakukan oknum perusahaan tersebut pada 2013.
Setelah itu, performa perusahaan semakin membaik di tangan dingin Helmut. Namun, kliennya malah ditahan lantaran tudingan pemalsuan surat. Adapun Rusdianto menyangsikan banyak pihak yang menunggangi perkara kliennya dan menghilangkan fokus utama.
"Oleh sebab itu saya mengimbau agar tidak memakan korban lebih banyak, minimal Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus siap mendengar dari sisi kami, jangan hanya mendengarnya dari sisi sana terus secara bulat bulat," kata dia.
Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan minerba.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)