Jakarta: Sebanyak 32 kasus berhasil dibongkar Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri sepanjang Januari-April 2023. Potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah sukses diselamatkan.
"Kami menangani 32 kasus dan kerugian negara yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp100,1 Miliar," kata Direktur Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Brigjen M Yassin Kosasih dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 April 2023.
Yassin mengatakan kasus itu terjadi di wilayah perairan Indonesia. Sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mengamankan 33 laki-laki dan satu perempuan serta sejumlah barang bukti," papar jenderal bintang satu itu.
Yassin memerinci aneka kasus tersebut terdiri dari penambangan ilegal, penyelundupan hewan yang dilindungi, hingga narkotika. Termasuk, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Palembang, Sumatra Selatan.
"Dengan jumlah tiga tersangka, yaitu berinisial SB, SA, dan SM," papar dia.
Modus operasi pelaku, yakni menyalahgunakan surat rekomendasi lurah setempat. Surat itu terkait keterangan penerima BBM bersubsidi untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.
"Namun, BBM bersubsidi itu dijual kembali ke kapal dengan harga Rp10 ribu per liter dari harga beli Rp6.800 per liter," jelas Yassin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Sebanyak 32 kasus berhasil dibongkar Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam)
Polri sepanjang Januari-April 2023. Potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah sukses diselamatkan.
"Kami menangani 32 kasus dan kerugian negara yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp100,1 Miliar," kata Direktur Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Brigjen M Yassin Kosasih dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 April 2023.
Yassin mengatakan kasus itu terjadi di wilayah perairan Indonesia. Sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mengamankan 33 laki-laki dan satu perempuan serta sejumlah barang bukti," papar jenderal bintang satu itu.
Yassin memerinci aneka kasus tersebut terdiri dari penambangan ilegal,
penyelundupan hewan yang dilindungi, hingga narkotika. Termasuk,
penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Palembang, Sumatra Selatan.
"Dengan jumlah tiga tersangka, yaitu berinisial SB, SA, dan SM," papar dia.
Modus operasi pelaku, yakni menyalahgunakan surat rekomendasi lurah setempat. Surat itu terkait keterangan penerima BBM bersubsidi untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.
"Namun, BBM bersubsidi itu dijual kembali ke kapal dengan harga Rp10 ribu per liter dari harga beli Rp6.800 per liter," jelas Yassin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)