Jakarta: Anggota Ombudsman RI, Johannes Widijantoro menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran hukum di KPK terkait kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM. Dia menyatakan, Ombudsman RI meminta bantuan kepolisian untuk jemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri.
“Jadi terakhir kalau saya enggak salah itu kita masih koordinasi dengan kepolisian untuk kita meminta bantuan ke kepolisian terkait dengan upaya paksa untuk menghadirkan pihak KPK dalam pemeriksaan,” kata Johannes kepada Media Indonesia, Senin, 26 Juni 2023.
Hingga saat ini, Ombudsman telah menyerahkan surat kepada kepolisian untuk menindaklanjuti upaya memanggil paksa Ketua KPK Firli Bahuri. Ombudsman juga terus berkoordinasi dengan kepolisian.
“Jadi surat yang kita kirimkan ke kepolisian terkait dengan koordinasi untuk pemanggilan upaya paksa itu itu sudah kita luncurkan ke kepolisian, itu sedang kita koordinasikan,” ungkapnya.
Johannes menjelaskan bahwa pemanggilan paksa itu diatur dalam Pasal 31 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman dapat melakukan pemanggilan terhadap saksi atau terlapor secara paksa.
“Jadi yang terakhir yang saya tahu dari pihak kami sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta bantuan ke mereka karena ada di undang-undang kan kita bisa menghadirkan paksa kan. Nah, itukan perlu dikoordinasikan. Kan belum pernah dipakai tuh pasal itu, teknisnya bagaimana gitu kan,” jelasnya. (Dominique Hilvy)
Jakarta: Anggota
Ombudsman RI, Johannes Widijantoro menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran hukum di KPK terkait kebocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM. Dia menyatakan, Ombudsman RI meminta bantuan kepolisian untuk jemput paksa Ketua KPK
Firli Bahuri.
“Jadi terakhir kalau saya enggak salah itu kita masih koordinasi dengan kepolisian untuk kita meminta bantuan ke kepolisian terkait dengan upaya paksa untuk menghadirkan pihak KPK dalam pemeriksaan,” kata Johannes kepada
Media Indonesia, Senin, 26 Juni 2023.
Hingga saat ini, Ombudsman telah menyerahkan surat kepada kepolisian untuk menindaklanjuti upaya memanggil paksa Ketua KPK Firli Bahuri. Ombudsman juga terus berkoordinasi dengan kepolisian.
“Jadi surat yang kita kirimkan ke kepolisian terkait dengan koordinasi untuk pemanggilan upaya paksa itu itu sudah kita luncurkan ke kepolisian, itu sedang kita koordinasikan,” ungkapnya.
Johannes menjelaskan bahwa pemanggilan paksa itu diatur dalam Pasal 31 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman dapat melakukan pemanggilan terhadap saksi atau terlapor secara paksa.
“Jadi yang terakhir yang saya tahu dari pihak kami sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta bantuan ke mereka karena ada di undang-undang kan kita bisa menghadirkan paksa kan. Nah, itukan perlu dikoordinasikan. Kan belum pernah dipakai tuh pasal itu, teknisnya bagaimana gitu kan,” jelasnya. (
Dominique Hilvy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)