Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Undang-Undang Disebut Beri Ruang Cukup Dinamis dalam Penegakan Hukum

Media Indonesia.com • 16 Mei 2023 09:37
Jakarta: Penegak hukum diminta mengedepankan penerapan hukum positif dalam bertugas. Hal tersebut dinilai sangat memungkinkan, apalagi dengan hadirnya klaster-klaster undang-undang yang dimuat dalam terobosan hukum terbaru.
 
"Dalam konteks yang lebih sederhana, peraturan perundang-undangan kita sudah memberikan ruang yang cukup dinamis, berhukum secara lentur jadi jangan dikit-dikit pidana," ujar pengamat hukum Ahmad Redi dikutip dari Media Indonesia, Senin, 15 Mei 2023.
 
Menurut dia, tujuan utama penegakan hukum yakni penerapan asas yang memberikan keadilan bagi pihak-pihak berperkara. Redi mencontohkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Dalam konteks UU Minerba. Misalnya, dalam konteks Pasal 177 dan 178 UU Cipta Kerja, kalau ada permasalahan administratif, selesaikan dulu secara administratif," kata Redi.
 
Hal tersebut diungkap Redi merespons permasalahan hukum yang menjerat Helmut Hermawan terkait penyampaian laporan berkala kepada menteri hingga kepala daerah. Mantan Dirut PT CLM itu didakwa telah menyampaikan keterangan palsu oleh jaksa penuntut umum Kejari Makassar.
 
Baca: Pengusutan 33 Laporan TPPU Diyakini Banyak Rintangan, Sahroni: Jangan Gentar

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 159 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut Redi, perkara tersebut mestinya dilihat dari perspektif UU Cipta Kerja.
 
"Bahwa apabila ada pidana pertambangan, pengenaan sanksi admnistratif itu dianggap lebih memberikan keadilan dan kemanfaatan yang lebih besar bagi negara dibandingkan penggunaan sanksi pidana," ujarnya.
 
UU Cipta Kerja, kata dia, juga memberikan ruang yang begitu besar untuk penggunaan asas ultimum remedium dan prinsip Una Via dalam pidana pertambangan. Redi melihat hal ini merupakan upaya negara memberikan kepastian hukum.
 
Senada, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani, menyebut akurasi penegakan hukum sangat penting. Jangan sampai, perkara administratif dipaksakan masuk ke ranah hukum pidana.
 
Menurut dia, potensi abuse of power dalam perkara yang mendera Helmut cukup besar. Sebab, perkara yang mestinya masuk ranah administratif dipaksakan diusut dengan hukum pidana.
 
"Maka pilihan-pilihan tindakan pemberian sanksi administratif, mungkin menjadi sesuatu mekanisme yang menurut saya lebih bermakna dibanding sanksi pidana," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan