Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Pengusutan 33 Laporan TPPU Diyakini Banyak Rintangan, Sahroni: Jangan Gentar

Anggi Tondi Martaon • 15 Mei 2023 16:45
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menyerahkan 33 laporan dugaan pencucian uang senilai Rp25,3 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satgas diminta tidak gentar mengusut laporan tersebut.
 
“Jadi saya minta penyidik tidak ada yang gentar sedikit pun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Maret 2023.
 
Hal itu disampaikan Sahroni karena pendalaman kasus tersebut dinilai bakal banyak menemui rintangan. Dia meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang menghalangi pengusutan dugaan TPPU tersebut.

"Bahkan usut tuntas jika ada oknum yang melakukan upaya perintangan penyelidikan,”
 
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu juga meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sahroni ingin laporan TPPU tersebut dapat segera diselesaikan.
 
“Ke depan masih akan ada banyak lagi laporan yang dikirimkan, saya harap semuanya bisa langsung diproses. Nah, kita mulai dari yang Rp25 triliun ini dahulu, perlahan Rp349 triliun ini akan kita eksekusi habis,” ungkap dia.
 
Baca juga: Legislator Minta Dugaan Transaksi Janggal Rp349 Triliun Jangan Menguap

Selain itu, dia mengapresiasi kerja Satgas yang dipimpin Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sebab, penyerahaan laporan dugaan TPPU ke KPK menjadi wujud komitmen pemerintah menangani transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
 
"Memang karena (Rp349 triliun) terjadi di ranah yang kompleks dan berbeda-beda, jadi tidak bisa langsung diusut semua. Dengan prestasi ini, Pak Mahfud dan Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) sudah menjawab keraguan kami,” ujar dia.
 
Sebelumnya, Satgas TPPU telah menyerahkan 33 laporan dugaan pencucian uang dengan nilai Rp25,3 triliun ke KPK. Puluhan dokumen yang diserahkan ke KPK itu merupakan bagian dari 300 berkas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan PPATK. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan