Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Tersangka Korupsi Pemkot Bima Dicegah ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 31 Agustus 2023 16:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Para tersangka tidak bisa bepergian ke luar Indonesia.
 
"Kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pencegahan dilakukan untuk memperlancar penyidikan kasus. Upaya paksa itu berlaku selama enam bulan.

"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham," ucap Ali.
 
Baca: Usut Korupsi di Bima, KPK Geledah Rumah Wali Kota

Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak Agustus 2023. KPK bisa menambah upaya paksa itu jika dibutuhkan nanti.
 
"Dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," ujar Ali.
 
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dikabarkan menjadi pihak terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Pengungkapan identitas tersangka korupsi dilakukan bersama penahanan. Namun, perkembangan penyidikannya tetap dapat dibeberkan ke publik, untuk memastikan keterbukaan informasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan